Tersangka kasus suap Anas Urbaningrum memberi
keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (5/2). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait
proyek Pusdiklat Olah Raga Hambalang.
TB News - Tersangka tindak pidana pencucian uang dan dugaan
korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas
Urbaningrum, merahasiakan asal pengetahuannya mengenai sangkaan TPPU
kepadanya.
"Saya sudah dengar sebulan yang lalu, ada seseorang yang mengumumkan
di lantai 9," kata Anas saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi Jakarta, Jumat.
Anas hari ini seharusnya diperiksa sebagai tersangka, namun baru 30 menit di dalam gedung KPK, ia sudah keluar lagi karena berencana untuk ke rumah sakit untuk berobat gigi dan punggung.
Pada Rabu (5/3), KPK mengenakan pasal pencucian uang kepada Anas yang berasal dari pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ada orang yang istimewa mengumumkan di lantai sembilan kepada para tahanan yang lain. Pokoknya orang yang istimewa di sini, dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa. Makasih ya," tambah Anas.
Ia pun tidak merespons saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan hartanya setelah kena sangkaan TPPU.
Sedangkan pengacara Anas, Firman Wijaya yang mendampingin Anas, mempermasalahkan mengenai perpanjangan penahanan Anas hingga 9 April 2014 yaitu hari pemilihan umum (pemilu) legislatif.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya 9 April, saat pelaksanaan pemilu. Ini menjadi tanda tanya besar buat saya. Saya juga jadi bertanya-tanya, kenapa mas Anas yang hanya disasar TPPU. Kalau TPPU ini berkaitan dengan pelaksanaan kongres demokrat, ya semua yang terlibat dalam kongres, struktur, itu ya juga dilibatkan TPPU, itu supaya fair, tidak ada special treatment, tadi yang disebut mas Anas orang istimewa," kata Firman.
Anas ditahan sejak 10 Januari 2014 lalu dan waktu penahanannya dapat diperpanjang sampai 60 hari dalam proses penyidikan.
Namun Firman tidak menjelaskan identitas orang istimewa tersebut.
"Nantilah sabar, saya pikir Mas Anas akan menjelaskan, tapi biarkan dia berobat dulu," tambah Firman.
Terkait penetapan Anas sebagai tersangka pencucian uang, Firman mengaku kliennya tidak khawatir.
"Siap. Tidak ada masalah soal TPPU, yang saya khawatir TPPU-nya itu mas Anas dituduh mencuci (uang) mobil Harrier itu, semuanya boleh saja dituduhkan, tinggal Mas Anas buktikan. Soal TPPU-nya kita jelaskan pada pemeriksaan. Kenapa? Objeknya juga masalah yang lalu. Rumah yang kemarin, jadi tidak ada yang baru," ungkap Firman.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas.
Anas hari ini seharusnya diperiksa sebagai tersangka, namun baru 30 menit di dalam gedung KPK, ia sudah keluar lagi karena berencana untuk ke rumah sakit untuk berobat gigi dan punggung.
Pada Rabu (5/3), KPK mengenakan pasal pencucian uang kepada Anas yang berasal dari pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ada orang yang istimewa mengumumkan di lantai sembilan kepada para tahanan yang lain. Pokoknya orang yang istimewa di sini, dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa. Makasih ya," tambah Anas.
Ia pun tidak merespons saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan hartanya setelah kena sangkaan TPPU.
Sedangkan pengacara Anas, Firman Wijaya yang mendampingin Anas, mempermasalahkan mengenai perpanjangan penahanan Anas hingga 9 April 2014 yaitu hari pemilihan umum (pemilu) legislatif.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya 9 April, saat pelaksanaan pemilu. Ini menjadi tanda tanya besar buat saya. Saya juga jadi bertanya-tanya, kenapa mas Anas yang hanya disasar TPPU. Kalau TPPU ini berkaitan dengan pelaksanaan kongres demokrat, ya semua yang terlibat dalam kongres, struktur, itu ya juga dilibatkan TPPU, itu supaya fair, tidak ada special treatment, tadi yang disebut mas Anas orang istimewa," kata Firman.
Anas ditahan sejak 10 Januari 2014 lalu dan waktu penahanannya dapat diperpanjang sampai 60 hari dalam proses penyidikan.
Namun Firman tidak menjelaskan identitas orang istimewa tersebut.
"Nantilah sabar, saya pikir Mas Anas akan menjelaskan, tapi biarkan dia berobat dulu," tambah Firman.
Terkait penetapan Anas sebagai tersangka pencucian uang, Firman mengaku kliennya tidak khawatir.
"Siap. Tidak ada masalah soal TPPU, yang saya khawatir TPPU-nya itu mas Anas dituduh mencuci (uang) mobil Harrier itu, semuanya boleh saja dituduhkan, tinggal Mas Anas buktikan. Soal TPPU-nya kita jelaskan pada pemeriksaan. Kenapa? Objeknya juga masalah yang lalu. Rumah yang kemarin, jadi tidak ada yang baru," ungkap Firman.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas.
0 komentar:
Posting Komentar