Asisten Daerah Provinsi Banten itu diperiksa sebagai saksi Ratu Atut
TB News
- Asda (Asisten Daerah) II Provinsi Banten, M. Husni Hasan, menjalani
pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hampir 11 jam, Jumat
21 Februari 2014. Husni diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam
proyek pengadaan alkes Banten.
"Iya tadi saya dimintai
keterangan mulai dari jam 10 pagi. Dimintai keterangan terkait dengan
kasus Ibu Ratu Atut Chosiyah," ujar Husni usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada dirinya. Namun dia enggan mengungkapkan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
"Sudah disampaikan pada penyidik. Ada 30an pertanyaan, saya jawab semua," tuturnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan alkes Banten, KPK sendiri telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka proyek alkes Provinsi Banten, Selasa 7 Januari 2014.
Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada dirinya. Namun dia enggan mengungkapkan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
"Sudah disampaikan pada penyidik. Ada 30an pertanyaan, saya jawab semua," tuturnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan alkes Banten, KPK sendiri telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka proyek alkes Provinsi Banten, Selasa 7 Januari 2014.
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews,
Ratu Atut diduga menerima fee dari adiknya, Tubagus Chaeri Wardana
karena Ratu ikut mengatur PT Bali Pasific Pragama milik Wawan sebagai
pemenangan tender.
Atut diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan adiknya yakni Tubagus Chaery Wardana alias sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Wawan juga dijerat pasal yang sama dengan Ratu Atut oleh penyidik KPK.
Atut diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan adiknya yakni Tubagus Chaery Wardana alias sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Wawan juga dijerat pasal yang sama dengan Ratu Atut oleh penyidik KPK.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar