Ajakan untuk tidak golput
TB News - Ancaman bagi siapa saja
yang menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS saat
Pemilu berlaku luas. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, menyebut ajakan
golput di sosial media juga bisa diancam pidana.
"Jika ada
laporan masyarakat atau temuan pasti ditangani," kata Daniel Zuchron
usai diskusi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat
(21/2/2014).
Menurut Daniel, masalah itu bisa diproses atas temuan Bawaslu, atau melalui laporan masyarakat. Misal, jika ada masyarakat yang melaporkan <i>tweet</i> atau status facebook yang dianggap menghalangi atau mengajak orang lain untuk tidak memilih.
"Kalau orangnya ada, data forensiknya ada, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Namun Daniel mengatakan, soal 'kejahatan' pemilu melalui sosial media ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, karena perangkat Bawaslu belum sampai menyentuh wilayah sosial media.
"Pengawasan sosial media (twitter, facebook, dan lainnya) kita belum terjangkau, karena butuh treatment khusus. Jadi soal sosial media Bawalsu akan kerjasama dengan kepolisan, kan ada UU ITE," imbuhnya.
Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012.
Menurut Daniel, masalah itu bisa diproses atas temuan Bawaslu, atau melalui laporan masyarakat. Misal, jika ada masyarakat yang melaporkan <i>tweet</i> atau status facebook yang dianggap menghalangi atau mengajak orang lain untuk tidak memilih.
"Kalau orangnya ada, data forensiknya ada, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Namun Daniel mengatakan, soal 'kejahatan' pemilu melalui sosial media ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, karena perangkat Bawaslu belum sampai menyentuh wilayah sosial media.
"Pengawasan sosial media (twitter, facebook, dan lainnya) kita belum terjangkau, karena butuh treatment khusus. Jadi soal sosial media Bawalsu akan kerjasama dengan kepolisan, kan ada UU ITE," imbuhnya.
Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012.
I definately enjoy every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff of your blog a must read blog
BalasHapus- Milna Bubur Bayi Organik, MPASI Terbaik untuk Si Kecil
- Manfaat Yoghurt Heavenly Blush Untuk Kesehatan
- RCA Sparepart Motor Berkualitas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Indonesia
- Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life
- Rexco 50 Pelumas Anti Karat