TB News - Akil Mochtar mengaku
meminta disiapkan uang Rp 3 miliar untuk mengurus permintaan Bupati
terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih. Duit itu diminta disiapkan
dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$).
"Dalam bentuk dolar,
saya sampaikan ke dia (Chairun Nisa,red)," kata Akil bersaksi di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Akil menyebut permintaan duit dengan mata uang USD untuk memudahkan pemberian. "Biar mudah," sebutnya.
Dalam persidangan Akil mengakui menerima SMS dari Chairun Nisa untuk membantu Hambit Bintih calon petahana (incumbent). Akil pun menyanggupi permintaan ini dengan syarat menyediakan duit Rp 3 miliar.
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa menyuap Akil Mochtar dengan uang total Rp 3,075 miliar melalui Chairun Nisa. Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.
Kongkalikong suap ini bermula dari gugatan hasil Pilkada Gunung Mas diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin.
Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, Hambit Bintih menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018.
Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah. Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa.
Akil menyebut permintaan duit dengan mata uang USD untuk memudahkan pemberian. "Biar mudah," sebutnya.
Dalam persidangan Akil mengakui menerima SMS dari Chairun Nisa untuk membantu Hambit Bintih calon petahana (incumbent). Akil pun menyanggupi permintaan ini dengan syarat menyediakan duit Rp 3 miliar.
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa menyuap Akil Mochtar dengan uang total Rp 3,075 miliar melalui Chairun Nisa. Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.
Kongkalikong suap ini bermula dari gugatan hasil Pilkada Gunung Mas diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin.
Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, Hambit Bintih menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018.
Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah. Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa.
0 komentar:
Posting Komentar