Jaksa melihat saksi dari Antam mendukung pembuktian dakwaan.
TB News
- Sidang kasus penggelapan emas seberat 59 Kg milik Ratna Dewi nasabah
BRI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Jaksa
Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari PT Aneka Tambang (Antam).
Diah Ayu, salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, ada tindakan pidana perbankan yang dilakukan pegawai BRI saat proses pengajuan kredit nasabah. Selain itu saksi ahli dari PT Antam yang bernama Tri Hartono meyakinkan 59 Kg emas batangan milik Ratna Dewi merupakan produk PT Antam.
"Jaksa sementara melihat
ahli (saksi dari PT Antam) mendukung pembukian dakwaan. Intinya daftar
stok emas yang dijaminkan (Ratna Dewi) saat fidusia dan gadai benar
produk Antam," ujar Diah, usai persidangan, Jumat 10 Januari 2014.
Meskipun PT Antam tidak mencatat identitas pembeli, Diah menuturkan terdapat faktur nomor seri emas dan menyediakan jasa manufaktur penjualan logam mulia milik perseorangan atau pedagang.
Tri Hartono menjadi saksi ahli untuk terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayaah BRI Jakarta 2 Arif Rachman, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2, Agus Mardianto.
Terdakwa Arif, Rotua dan Agus diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
Meskipun PT Antam tidak mencatat identitas pembeli, Diah menuturkan terdapat faktur nomor seri emas dan menyediakan jasa manufaktur penjualan logam mulia milik perseorangan atau pedagang.
Tri Hartono menjadi saksi ahli untuk terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayaah BRI Jakarta 2 Arif Rachman, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2, Agus Mardianto.
Terdakwa Arif, Rotua dan Agus diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
Kasus ini berawal saat
Ratna Dewi, nasabah BRI melaporkan dugaan penggelapan emas murni seberat
59 kilogram ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.
Keganjilan terbongkar ketika Ratna melakukan perubahan status fidusia emas tersebut menjadi gadai sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. Namun terjadi perubahan fisik terhadap emas milik Ratna. Polisi menduga para terdakwa menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp32 miliar.
Keganjilan terbongkar ketika Ratna melakukan perubahan status fidusia emas tersebut menjadi gadai sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. Namun terjadi perubahan fisik terhadap emas milik Ratna. Polisi menduga para terdakwa menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp32 miliar.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar