Latest News
Jumat, 10 Januari 2014

59 Kg Emas yang Digelapkan BRI Produk Antam

Emas batangan 
Emas batangan


Jaksa melihat saksi dari Antam mendukung pembuktian dakwaan. 
TB News - Sidang kasus penggelapan emas seberat 59 Kg milik Ratna Dewi nasabah BRI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari PT Aneka Tambang (Antam).

Keterangan yang diberikan saksi ahli menguatkan kesalahan yang dilakukan karyawan Bank Rakyat Indonesia terkait kasus penggelapan emas itu.

Diah Ayu, salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, ada tindakan pidana perbankan yang dilakukan pegawai BRI saat proses pengajuan kredit nasabah. Selain itu  saksi ahli dari PT Antam yang bernama Tri Hartono meyakinkan 59 Kg emas batangan milik Ratna Dewi merupakan produk PT Antam.
"Jaksa sementara melihat ahli (saksi dari PT Antam) mendukung pembukian dakwaan. Intinya daftar stok emas yang dijaminkan (Ratna Dewi) saat fidusia dan gadai benar produk Antam," ujar Diah, usai persidangan, Jumat 10 Januari 2014.

Meskipun PT Antam tidak mencatat identitas pembeli, Diah menuturkan terdapat faktur nomor seri emas dan menyediakan jasa manufaktur penjualan logam mulia milik perseorangan atau pedagang.

Tri Hartono menjadi saksi ahli untuk terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayaah BRI Jakarta 2 Arif Rachman, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2, Agus Mardianto.

Terdakwa Arif, Rotua dan Agus diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
Kasus ini berawal saat Ratna Dewi, nasabah BRI melaporkan dugaan penggelapan emas murni seberat 59 kilogram ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.

Keganjilan terbongkar ketika Ratna melakukan perubahan status fidusia emas tersebut menjadi gadai sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. Namun terjadi perubahan fisik terhadap emas milik Ratna. Polisi menduga para terdakwa menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp32 miliar.

© VIVA.co.id
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 59 Kg Emas yang Digelapkan BRI Produk Antam Rating: 5 Reviewed By: Register Center