Ilustrasi
TB News - "Sepanjang Januari-Desember 2013 telah
menerima laporan kasus kekerasan sebanyak 3.023 pengaduan kasus
pelanggaran hak anak. 58 Persen di antaranya atau 1.620 merupakan
kejahatan seksual. Jumlah ini setara dengan 275 pengaduan pelanggaran
hak anak setiap bulannya. Dari total 3.023, meningkat 60 persen
dibanding tahun 2012 yang berjumlah 1.383 kasus," kata Ketua Komnas PA
Arist Merdeka Sirait.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers
dalam Laporan Pertanggungjawaban Komisi Nasional Perlindungan Anak
bertema 'Wujudkan Indonesia Ramah Anak dan Bebas Kekerasan' di Kantor
Komnas PA, Jl TB Simatupang 33, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
Data itu berasal dari pengaduan melalui layanan pengaduan (hotline service), media cetak dan elektronik. Data sepanjang tahun 2013 yang meningkat nyaris 60 persen dibanding 2012 itu, menunjukkan bahwa kekuatan hukum untuk kasus kejahatan pada anak masih lemah.
"Kami mendorong untuk tahun 2014, Komisi III DPR RI dalam Amandemen KUHAP dengan meningkatkan sanksi pidana pelaku kejahatan anak, khususnya seksual yang dilakukan orang dewasa menjadi minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup. Hal ini agar menambah kekuatan hukum bagi penjeratan para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur," jelas Arist.
Dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 BAB XII tentang Ketentuan Pidana, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual pada anak sebagaimana tercantum pada Pasal 81 adalah 15 tahun bui.
Data itu berasal dari pengaduan melalui layanan pengaduan (hotline service), media cetak dan elektronik. Data sepanjang tahun 2013 yang meningkat nyaris 60 persen dibanding 2012 itu, menunjukkan bahwa kekuatan hukum untuk kasus kejahatan pada anak masih lemah.
"Kami mendorong untuk tahun 2014, Komisi III DPR RI dalam Amandemen KUHAP dengan meningkatkan sanksi pidana pelaku kejahatan anak, khususnya seksual yang dilakukan orang dewasa menjadi minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup. Hal ini agar menambah kekuatan hukum bagi penjeratan para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur," jelas Arist.
Dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 BAB XII tentang Ketentuan Pidana, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual pada anak sebagaimana tercantum pada Pasal 81 adalah 15 tahun bui.
0 komentar:
Posting Komentar