"Soal kekurangan tenaga makin terasa karena belum lama ini, satu
orang jaksa setempat dimutasi ke Kejaksaan Negeri Bima," kata Sugeng di
Sumbawa Besar, Jumat.
Dikatakan dia, meski ada penambahan tiga pegawai baru, jumlah jaksa yang ada masih belum ideal, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani.
Terlebih lagi, jelasnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa membawahi dua kabupaten, yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Untuk diketahui, ujar Kajari, jumlah jaksa yang ada saat ini mencapai 10 orang, termasuk dirinya. Sebenarnya jumlah yang ideal adalah 18 jaksa.
Sugeng meneruskan, staf pegawai lain yang masih kekurangan tenaga adalah bagian tata usaha, yang kebutuhannya 25 orang karyawan, namun yang ada hanya 13 orang.
Setiap bulannya, lanjut Sugeng, kejaksaan menerima 30 kasus tindak pidana umum (Pidum). "Belum termasuk pidana khusus (Pidsus)," katanya.
Dengan jumlah personil yang terbatas ini, Sugeng mengakui cukup menghambat dalam penuntasan kasus secara cepat. Namun demikian pihaknya tetap optimis, dengan kebersamaan, semangat yang tinggi, kerja keras dan kerja ikhlas, persoalan tersebut mampu diatasi.
"Untuk menyiasati kekurangan sumber daya yang ada, kami menangani kasus dengan cara keroyokan atau gotong-royong," ujar dia.
Atas dasar kondisi ini, dia berharap masyarakat dapat memahami keadaan tersebut dan meyakini keterbatasan yang dialami kejaksaan tidak akan mengganggu kinerja. "Kami tetap menangani kasus secara profesional dan proporsional," tegas Sugeng
Dikatakan dia, meski ada penambahan tiga pegawai baru, jumlah jaksa yang ada masih belum ideal, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani.
Terlebih lagi, jelasnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa membawahi dua kabupaten, yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Untuk diketahui, ujar Kajari, jumlah jaksa yang ada saat ini mencapai 10 orang, termasuk dirinya. Sebenarnya jumlah yang ideal adalah 18 jaksa.
Sugeng meneruskan, staf pegawai lain yang masih kekurangan tenaga adalah bagian tata usaha, yang kebutuhannya 25 orang karyawan, namun yang ada hanya 13 orang.
Setiap bulannya, lanjut Sugeng, kejaksaan menerima 30 kasus tindak pidana umum (Pidum). "Belum termasuk pidana khusus (Pidsus)," katanya.
Dengan jumlah personil yang terbatas ini, Sugeng mengakui cukup menghambat dalam penuntasan kasus secara cepat. Namun demikian pihaknya tetap optimis, dengan kebersamaan, semangat yang tinggi, kerja keras dan kerja ikhlas, persoalan tersebut mampu diatasi.
"Untuk menyiasati kekurangan sumber daya yang ada, kami menangani kasus dengan cara keroyokan atau gotong-royong," ujar dia.
Atas dasar kondisi ini, dia berharap masyarakat dapat memahami keadaan tersebut dan meyakini keterbatasan yang dialami kejaksaan tidak akan mengganggu kinerja. "Kami tetap menangani kasus secara profesional dan proporsional," tegas Sugeng
0 komentar:
Posting Komentar