Polisi harus menuntaskan kasus ini. Selain melanggar etika, juga UU.
TB News
- Komisi Kepolisian Nasional meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus
video adegan porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama di
Jakarta. Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman
kepada VIVAnews, Rabu 23 Oktober 2013.
Ia mengatakan, kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur belakangan ini kerap terjadi. Peristiwa memalukan itu sudah mencoreng dunia pendidikan dan merusak moral generasi muda.
"Pihak Sekolah dan Polisi jangan menganggap enteng kasus video seks di kelas ini. Dampak itu yang harus jadi pertimbangan Polisi," katanya.
Menurut Hamidah, dalam kasus-kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebelumnya lepas tanggung jawab. "Biasanya pihak sekolah mau cari aman saja, asal anak-anak tersebut sudah keluar dari sekolah maka dianggap selesai, padahal tidak," ujarnya.
Seperti
diketahui Jakarta dikejutkan oleh laporan orangtua ke polisi tentang
seorang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri di Jakarta Pusat yang
mengaku menjadi korban perkosaan oleh teman sekolahnya sendiri.
Insiden itu terjadi pada 13 September 2013. Adegan hubungan intim
tersebut direkam dengan menggunakan kamera ponsel.
Namun polisi memastikan
video porno yang diperankan oleh pelajar SMPN di Jakarta Pusat itu
dibuat tanpa paksaan. Penyidik pun menyimpulkan tidak ada unsur
pelecehan seksual dalam video mesum berdurasi sekitar lima menit itu.
Keyakinan polisi itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang meliputi kepala sekolah, Guru Bimbingan Penyuluhan, wali kelas, penjaga sekolah, dan murid yang merekam dan menonton persetubuhan antara AE (16) dan FP (15). "Ternyata itu bukan pelecehan seksual yang disertai ancaman. Namun suka sama suka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 22 Oktober 2013.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa video seks ini sudah tiga kali dibuat oleh pemeran dan kelompok yang sama, yaitu pada 23 September, 25 September dan 9 Oktober 2013.
Keyakinan polisi itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang meliputi kepala sekolah, Guru Bimbingan Penyuluhan, wali kelas, penjaga sekolah, dan murid yang merekam dan menonton persetubuhan antara AE (16) dan FP (15). "Ternyata itu bukan pelecehan seksual yang disertai ancaman. Namun suka sama suka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 22 Oktober 2013.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa video seks ini sudah tiga kali dibuat oleh pemeran dan kelompok yang sama, yaitu pada 23 September, 25 September dan 9 Oktober 2013.
0 komentar:
Posting Komentar