ilustrasi
TB News - Gara-gara meremas payudara
seorang wanita saat melakukan razia, dua Satpol PP Faisal Irawadi dan
Rudianto harus berurusan dengan pengadilan. Namun keduanya dibebaskan
karena hal tersebut tidak disengaja karena wanita tersebut melawan
petugas.
Kejadian tersebut terjadi saat keduanya mendatangi
warung tempat si wanita bekerja di Lapangan Pasir, Jalan Bakhtiar Kuasa,
Kelurahan Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Sumatera
Utara pada 17 Maret 2011. Saat itu waktu telah lewat tengah malam dan
keduanya mendapati korban masih duduk-duduk di depan warungnya.
Faisal dan Rudianto bersama teman-temannya langsung turun dari mobil patroli. Keduanya lalu menarik tangan kiri korban sambil meremas payudaranya sehingga tali BH korban putus.
"Saya tidak mau dibawa, saya tidak mau dibawa," teriak korban seperti ditulis jaksa dalam berkas dakwaan yang dilansir website MA, Rabu (4/9/2013).
Kedua Satpol PP itu tidak mempedulikan teriakan korban dan terus menarik korban ke mobil patroli sehingga korban pun terjatuh. Lantas Faisal dan Rudianto menarik paksa korban sehingga terseret di aspal dan membuat lecet tubuh korban di sana-sini. Atas kejadian ini, korban tidak terima dan mempidanakan kasus tersebut.
Pada 13 Maret 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal dan Rudianto dengan hukuman 8 bulan penjara karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada korban. Namun tuntutan ini ditepis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada 21 Mei 2012. PN Tanjung Balai membebaskan faisal dan Rudi karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan JPU.
Tidak puas, JPU lalu mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak mentah-mentah kasasi JPU tersebut.
"Judex facti (PN Tanjung Balai) tidak salah dalam menerapkan hukum, amarnya telah tepat dan benar," putus majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Dofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 18 April 2013.
Faisal dan Rudianto bersama teman-temannya langsung turun dari mobil patroli. Keduanya lalu menarik tangan kiri korban sambil meremas payudaranya sehingga tali BH korban putus.
"Saya tidak mau dibawa, saya tidak mau dibawa," teriak korban seperti ditulis jaksa dalam berkas dakwaan yang dilansir website MA, Rabu (4/9/2013).
Kedua Satpol PP itu tidak mempedulikan teriakan korban dan terus menarik korban ke mobil patroli sehingga korban pun terjatuh. Lantas Faisal dan Rudianto menarik paksa korban sehingga terseret di aspal dan membuat lecet tubuh korban di sana-sini. Atas kejadian ini, korban tidak terima dan mempidanakan kasus tersebut.
Pada 13 Maret 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal dan Rudianto dengan hukuman 8 bulan penjara karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada korban. Namun tuntutan ini ditepis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada 21 Mei 2012. PN Tanjung Balai membebaskan faisal dan Rudi karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan JPU.
Tidak puas, JPU lalu mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak mentah-mentah kasasi JPU tersebut.
"Judex facti (PN Tanjung Balai) tidak salah dalam menerapkan hukum, amarnya telah tepat dan benar," putus majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Dofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 18 April 2013.
0 komentar:
Posting Komentar