Latest News
Minggu, 15 September 2013

Izin Asuransi Jiwa Nusantara Dicabut, Nasabah Minta Perlindungan

Salah satu perusahaan asuransi jiwa, AJN, kolaps. 
Salah satu perusahaan asuransi jiwa, AJN, kolaps.  


Pertanggungan yang belum dipenuhi kepada nasabah hingga Rp200 triliun. 
TB News – Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) meminta perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paska pencabutan izin perusahaan itu oleh Dewan Komisioner OJK.

Salah satu nasabah AJN, Suparman, mengatakan perusahaan belum merespons permintaan konsumen. “Kedatangan kami dalam rangka mengeluhkan pelayanan AJN terhadap klaim yang belum dibayarkan,” kata Suparman dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Sabtu 14 September 2013.

Menurut Suparman, AJN mengaku belum memiliki dana untuk memenuhi hak nasabah. “Sudah dua tahun kami belum menerima perlindungan yang dijanjikan,” kata dia. Nominal pertanggungan perusahaan yang harus dipenuhi mencapai Rp200 triliun.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Ngalim Sawega menyatakan AJN sudah tidak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait kesehatan keuangan seperti risk based capital, rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi.

Perusahaan tersebut sudah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni 2013. “Tapi karena sampai batas waktu tersebut perusahaan tetap tidak dapat mengatasinya, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku haruus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha,” ujar Ngalim.

Meski telah dicabut izin usahanya, perseroan tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis. Untuk itu perwakilan pemegang polis akan dibentuk guna mengawasi proses penjualan aset, penagihan aset kepada pihak ketiga, dan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

OJK sebagai pengawas juga akan terus memantau proses penyelesaian kewajiban serta memediasi para pemegang polis dengan AJN. “Pembubaran dilakukan setelah penyelesaian aset dan kewajiban PT AJN,” kata Ngalim. 

© VIVA.co.id
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Izin Asuransi Jiwa Nusantara Dicabut, Nasabah Minta Perlindungan Rating: 5 Reviewed By: Register Center