Ribuan caleg itu tersebar pada 77 daerah pemilihan.
TB News – Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan
Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam Pemilu Legislatif 2014, Kamis 23 Agustus
2013. Pengumuman DPR itu disampaikan KPU di hadapan perwakilan seluruh
partai politik peserta pemilu.
“KPU menetapkan DCT anggota DPR RI
2014 sebanyak 6.608 orang untuk memperebutkan 560 kursi pada 77 daerah
pemilihan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Grand Mercure,
Jakarta.
Husni mengatakan, awalnya partai politik mengajukan 6.566 caleg, kemudian pada masa perbaikan bertambah 75 orang menjadi total 6.641 orang. “Dari seluruh jumlah itu, yang memenuhi syarat 6.608 orang, dan yang tidak memenuhi syarat 39 orang,” ujarnya.
Berikut rincian DCT seluruh partai politik yang dibacakan oleh Husni.
1. Partai Nasdem
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Tidak ada penambahan. Memenuhi syarat 560 orang. Pasca putusan DKPP, DCS hasil perbaikan mundur satu orang dan tidak diganti sehingga Nasdem kurang satu orang. Caleg yang ditetapkan pada DCT Nasdem berjumlah 559 orang.
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pengajuan bakal caleg 555 orang. Saat masa perbaikan bertambah 5 orang menjadi 560 caleg. DCS pasca keputusan Bawaslu terdapat 557 orang yang memenuhi syarat dan 3 lainnya tidak memenuhi syarat. Pasca keputusan DKPP, 3 orang tidak memenuhi syarat, mundur. Satu orang tidak memenuhi syarat tapi jadi memenuhi syarat setelah lobi Bawaslu. DCT bertambah 1 orang dari 557 jadi 558 caleg.
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Pengajuan bakal caleg 492. Saat masa perbaikan bertambah 2 orang menjadi 494 caleg. Pada pengumuman DCS, yang memenuhi syarat 493 orang, yang tidak memenuhi syarat 1 orang. Pasca perbaikan, yang tidak menenuhi syarat 1 orang, mundur, tidak diganti. Maka dari 493 DCS, penetapannya menjadi 492 orang.
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Pengajuan bakal caleg 545 orang. Pada masa perbaikan bertambah 15 orang menjadi 560 caleg. DCS pasca putusan Bawaslu, yang memenuhi syarat 560 orang. Putusan DKPP, jumlah yang memenuhi syarat tetap. Maka penetapan DCT tetap 560 orang.
5. Partai Golkar
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Pada masa perbaikan tidak ada penambahan atau pengurangan caleg. Pengumuman DCS, jumlah pengajuan tetap 560 dan memenuhi syarat. Pasca keputusan DKPP tetap 560, maka pada jumlah DCT tetap 560 orang.
6. Partai Gerindra
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Pada masa perbaikan tidak ada penambahan caleg. Pengumuman DCS, termasuk keputusan Bawaslu, yang memenuhi syarat 557 orang, yang tidak memenuhi syarat 9 orang, sehingga jumlah caleg menjadi 546. Pasca keputusan DKPP, 1 orang tidak memenuhi syarat karena tanggapan masyarakat, dan 1 orang meninggal dan tidak diganti. Maka pada DCT 557 orang.
7. Partai Demokrat
Pengajuan bakal caleg 561 orang (lebih 1). Pada masa perbaikan dikurangi 1 orang sehingga jadi 560 caleg. Pasca keputusan DKPP, DCS hasil perbaikan 2 orang meninggal dan diganti dan memenuhi syarat, sehingga DCT berjumlah 560 orang.
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Pengajuan bakal caleg 560 orang, tidak ada penambahan tidak ada. DCS diumumkan, yang memenuhi syarat 558 orang. Keputusan DKPP, 5 orang tidak memenuhi syarat akibat tanggpan masyarakat. Dua orang di antaranya diganti, mati 1 orang diganti – tidak memenuhi syarat DCS tapi memenuhi syarat pasca keputusan DKPP. Maka ditetapkan pada DCT 560 orang.
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Pengajuan bakal caleg 549 orang. Pada masa perbaikan, bertambah 2 orang menjadi 551 ccaleg. Pengumuman DCS termasuk keputusan Bawaslu, 548 orang memenuhi syarat, 3 orang tidak memenuhi syarat. Keputusan DKPP, tidak memenuhi syarat 2 orang akibat tanggapan masyarakat, diganti, sehingga DCT tetap 548 jumlahnya.
10. Partai Hanura
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Ada masa perbaikan tidak ada penambahan caleg. Pengumuman DCS termasuk pasca keputusan Bawaslu, caleg yang memenuhi syarat 559 orang, yang tidak memenuhi syarat 1 orang, sehingga caleg tetap 559 pasca keputusan DKPP.
Jumlah yang tidak memenuhi syarat 4 orang, mati 2 orang lalu diganti. Caleg yang tidak memenuhi syarat akibat tanggapan masyarakat diganti orang dalam DCS perbaikan. Satu caleg mundur, tidak diganti. Menuju DCT kurang 1. Maka dari 559 caleg dalam DCS menjadi 558 dalam DCT.
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
Pengajuan bakal caleg 552 orang. Pada masa perbaikan bertambah 6 orang menjadi 558 caleg. Pengumuman DCS termasuk pasca putusan Bawaslu, 556 caleg memenuhi syarat, 2 tidak memenuhi syarat. Pasca keputusan DKPP tidak terjadi perubahan, maka jumlah DCT yang ditetapkan dari PBB sebanyak 556 orang.
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Pengajuan bakal caleh 512 orang. Pada masa perbaikan bertambah 46 orang menjadi 558 caleg. Caleg yang memenuhi syarat 540 orang, yang tidak memenuhi syarat 18 orang.
Husni mengatakan, awalnya partai politik mengajukan 6.566 caleg, kemudian pada masa perbaikan bertambah 75 orang menjadi total 6.641 orang. “Dari seluruh jumlah itu, yang memenuhi syarat 6.608 orang, dan yang tidak memenuhi syarat 39 orang,” ujarnya.
Berikut rincian DCT seluruh partai politik yang dibacakan oleh Husni.
1. Partai Nasdem
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Tidak ada penambahan. Memenuhi syarat 560 orang. Pasca putusan DKPP, DCS hasil perbaikan mundur satu orang dan tidak diganti sehingga Nasdem kurang satu orang. Caleg yang ditetapkan pada DCT Nasdem berjumlah 559 orang.
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pengajuan bakal caleg 555 orang. Saat masa perbaikan bertambah 5 orang menjadi 560 caleg. DCS pasca keputusan Bawaslu terdapat 557 orang yang memenuhi syarat dan 3 lainnya tidak memenuhi syarat. Pasca keputusan DKPP, 3 orang tidak memenuhi syarat, mundur. Satu orang tidak memenuhi syarat tapi jadi memenuhi syarat setelah lobi Bawaslu. DCT bertambah 1 orang dari 557 jadi 558 caleg.
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Pengajuan bakal caleg 492. Saat masa perbaikan bertambah 2 orang menjadi 494 caleg. Pada pengumuman DCS, yang memenuhi syarat 493 orang, yang tidak memenuhi syarat 1 orang. Pasca perbaikan, yang tidak menenuhi syarat 1 orang, mundur, tidak diganti. Maka dari 493 DCS, penetapannya menjadi 492 orang.
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Pengajuan bakal caleg 545 orang. Pada masa perbaikan bertambah 15 orang menjadi 560 caleg. DCS pasca putusan Bawaslu, yang memenuhi syarat 560 orang. Putusan DKPP, jumlah yang memenuhi syarat tetap. Maka penetapan DCT tetap 560 orang.
5. Partai Golkar
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Pada masa perbaikan tidak ada penambahan atau pengurangan caleg. Pengumuman DCS, jumlah pengajuan tetap 560 dan memenuhi syarat. Pasca keputusan DKPP tetap 560, maka pada jumlah DCT tetap 560 orang.
6. Partai Gerindra
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Pada masa perbaikan tidak ada penambahan caleg. Pengumuman DCS, termasuk keputusan Bawaslu, yang memenuhi syarat 557 orang, yang tidak memenuhi syarat 9 orang, sehingga jumlah caleg menjadi 546. Pasca keputusan DKPP, 1 orang tidak memenuhi syarat karena tanggapan masyarakat, dan 1 orang meninggal dan tidak diganti. Maka pada DCT 557 orang.
7. Partai Demokrat
Pengajuan bakal caleg 561 orang (lebih 1). Pada masa perbaikan dikurangi 1 orang sehingga jadi 560 caleg. Pasca keputusan DKPP, DCS hasil perbaikan 2 orang meninggal dan diganti dan memenuhi syarat, sehingga DCT berjumlah 560 orang.
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Pengajuan bakal caleg 560 orang, tidak ada penambahan tidak ada. DCS diumumkan, yang memenuhi syarat 558 orang. Keputusan DKPP, 5 orang tidak memenuhi syarat akibat tanggpan masyarakat. Dua orang di antaranya diganti, mati 1 orang diganti – tidak memenuhi syarat DCS tapi memenuhi syarat pasca keputusan DKPP. Maka ditetapkan pada DCT 560 orang.
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Pengajuan bakal caleg 549 orang. Pada masa perbaikan, bertambah 2 orang menjadi 551 ccaleg. Pengumuman DCS termasuk keputusan Bawaslu, 548 orang memenuhi syarat, 3 orang tidak memenuhi syarat. Keputusan DKPP, tidak memenuhi syarat 2 orang akibat tanggapan masyarakat, diganti, sehingga DCT tetap 548 jumlahnya.
10. Partai Hanura
Pengajuan bakal caleg 560 orang. Ada masa perbaikan tidak ada penambahan caleg. Pengumuman DCS termasuk pasca keputusan Bawaslu, caleg yang memenuhi syarat 559 orang, yang tidak memenuhi syarat 1 orang, sehingga caleg tetap 559 pasca keputusan DKPP.
Jumlah yang tidak memenuhi syarat 4 orang, mati 2 orang lalu diganti. Caleg yang tidak memenuhi syarat akibat tanggapan masyarakat diganti orang dalam DCS perbaikan. Satu caleg mundur, tidak diganti. Menuju DCT kurang 1. Maka dari 559 caleg dalam DCS menjadi 558 dalam DCT.
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
Pengajuan bakal caleg 552 orang. Pada masa perbaikan bertambah 6 orang menjadi 558 caleg. Pengumuman DCS termasuk pasca putusan Bawaslu, 556 caleg memenuhi syarat, 2 tidak memenuhi syarat. Pasca keputusan DKPP tidak terjadi perubahan, maka jumlah DCT yang ditetapkan dari PBB sebanyak 556 orang.
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Pengajuan bakal caleh 512 orang. Pada masa perbaikan bertambah 46 orang menjadi 558 caleg. Caleg yang memenuhi syarat 540 orang, yang tidak memenuhi syarat 18 orang.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar