Jelang Pemilu 2014, kompetisi harus berlangsung secara adil.
TB News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang
pejabat negara memasang iklan layanan masyarakat jelang Pemilu 2014,
Kamis 22 Agustus 2013. Aturan tersebut sudah tertuang dalam sebuah
Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
"Berkaitan dengan peraturan kampanye, kami menegaskan lagi hal-hal
penting yang perlu diketahui masyarakat. Misalnya, pejabat negara atau
pemerintah tidak boleh memasang iklan layanan masyarakat yang
menonjolkan dirinya ketika menyampaikan program institusinya," kata
anggota KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Jakarta.
Sigit menegaskan, para menteri, anggota DPR, pimpinan DPR/DPRD,
yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR/DPD ini tidak boleh
mempromosikan institusi atau program institusinya dengan menampilkan
dirinya dalam iklan layanan masyarakat. Menurutnya, keputusan itu
diambil KPU dengan alasan bahwa kompetisi harus berlangsung secara
adil.
"Jadi semua peserta pemilu punya tenaga dan kesempatan yang sama
untuk menyampaikan dirinya kepada publik. Dan anggaran negara itu
diperuntukkan untuk publik bukan bagi kepentingan sekelompok orang atau
partai politik," ujarnya.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar