Rp500 juta disimpan ke rekening pribadi sang mantan Kapolres.
TB News – Mantan Kapolres Boven Digul Papua AKBP
Pantas Siregar diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian karena
melakukan tindak pidana korupsi dana Pilkada Kabupaten Boven Digul 2010.
Sidang kode etik terhadapnya berlangsung Sabtu, 31 Agustus 2013, di
Markas Polda Papua.
Juru bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta
Jaya mengatakan, sidang kode etik terhadap AKBP Pantas Siregar
memutuskan yang bersangkutan dipecat karena terbukti korupsi. “Dana
pilkada yang dikorupsi sebesar Rp500juta dari total Rp1,8 milliar,” kata
Sumerta.
Modus korupsi yang dilakukan AKBP Pantas Siregar adalah dengan menyimpan dana pilkada ke rekening pribadinya. “Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sumerta Jaya.
AKBP Pantas Siregar juga telah melanggar kode etik TNI/Polri. Keputusan pemecatan terhadapnya kini akan disampaikan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian untuk selanjutnya diteruskan ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Modus korupsi yang dilakukan AKBP Pantas Siregar adalah dengan menyimpan dana pilkada ke rekening pribadinya. “Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sumerta Jaya.
AKBP Pantas Siregar juga telah melanggar kode etik TNI/Polri. Keputusan pemecatan terhadapnya kini akan disampaikan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian untuk selanjutnya diteruskan ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar