TB News - Banyaknya penumpang yang
akan menggunakan jasa bus untuk mudik maupun kembali ke Jakarta sering
dimanfaatkan para operator. Kemenhub telah mengeluarkan sanksi terhadap
dua operetor bus yang menaikkan harga melampaui ketetapan maksimal yang
telah ditentukan.
"Sudah ada dua perusahaan yang kita tegur dan
beri sanksi karena menaikkan harga di atas ketetapan maksimal," kata
Kemenhub, EE Mangindaan di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta
SElatan, Minggu (11/8/2013).
Menurut Menhub, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Berdasarkan pemantauan langsung itu, sangat jarang operator bus yang menaikkan harga di luar batas.
"Kami cek, pada umunya mereka nggak berani naik, karena langgananya nggak ada," tegas Mangindaan.
Kemenhub telah membuat peraturan terkait penetapan harga tiket bus. Berdasarkan peraturan yang berlaku, di saat musim ramai operator bus diberi kewenangan untuk menaikkan harga maksimal 30% dari harga normal.
Menurut Menhub, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Berdasarkan pemantauan langsung itu, sangat jarang operator bus yang menaikkan harga di luar batas.
"Kami cek, pada umunya mereka nggak berani naik, karena langgananya nggak ada," tegas Mangindaan.
Kemenhub telah membuat peraturan terkait penetapan harga tiket bus. Berdasarkan peraturan yang berlaku, di saat musim ramai operator bus diberi kewenangan untuk menaikkan harga maksimal 30% dari harga normal.
0 komentar:
Posting Komentar