Pelaku mengakui menyiksa korban hingga tewas.
TB News -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara
selama 17 tahun terhadap Solihin. Dia adalah pelaku pembunuhan sadis
atas seorang bocah di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Solihin terbukti telah membunuh anak tetangganya sendiri secara berencana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Lihat videonya di sini.
Solihin melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Fahri Husaini, bocah berusia tiga tahun yang juga tetangganya sendiri. Di depan majelis hakim, Solihin mengakui telah menyiksa korban hingga tewas.
Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap Solihin, tersangka pembunuh dan penyemen Fahri Kuasiri. Hasilnya, polisi menyatakan kondisi kejiwaan warga Jalan Endrosono VII, Semampir, Surabaya ini, normal alias waras.
Terdakwa menyatakan tidak
mengajukan banding dan bisa menerima putusan hakim tersebut. Kasus
pembunuhan ini sempat membuat heboh Surabaya karena dinilai tega
membunuh dan menyemen bocah usia tiga tahun untuk menghilangkan barang
bukti.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar