TB News - Aparat Polda Metro Jaya meringkus sindikat pemalsu Surat
Deposito Berjangka (SDB) Bank Mandiri yang bernilai nominal triliuan
rupiah.
Menurut Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Rikwanto, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bank Mandiri saat
seorang warga negara Yordania berinisial nama AH mengkonfirmasi SDB atas
nama Syarifuddin bernilai Rp1 triliun di Kantor Cabang Mandiri
Sudirman, Jakarta Selatan.
AH membawa SDB bernomor seri 127701 dengan nomor rekening 123-02-0470-2510, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, paspor asli milik Syarifuddin dan berita acara serah terima dokumen.
"Pihak Administrasi Bank Mandiri menyatakan deposito tersebut bukan produk Bank Mandiri atau palsu," kata Rikwanto.
Kemudian pihak Bank Mandiri berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna menjebak dan menangkap Syarifuddin yang diduga menggunakan Bilyet Deposito Berjangka palsu pada Selasa (4/6).
Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap DT, yang diduga sebagai perantara pemesanan SDB palsu, di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing, satu unit printer, selembar surat kuasa dari pemilik SBI 080264 kepada DT Parlindungan tertanggal 11 April 2012, selembar sertifikat deposit berjangka BCA atasnama H. AB senilai Rp873 triliun, selembar sejarah dana yang ditandatangani pemilik SBI 080264 tertangggal 9 Januari 2009 dan satu unit telepon selular.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga H. AB sebagai penyuruh membuat SDB palsu bernilai triliunan tersebut. Ia ditangkap di salah satu hotel di daerah Garut, Jawa Barat, 7 Juni 2013.
Petugas juga menggeledah rumah H. AB di Bogor, Jawa Barat, dan menyita satu unit telepon selular dan selembar sertifikat defosito berjangka atas nama H Abdul Holiik senilai Rp373 triliun.
Pengungkapan kasus penipuan berlanjut dengan menangkap tersangka pembuat SDB palsu berinisial IS di daerah Jakarta Timur, 8 Juni 2013.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit komputer jinjing, satu unit modem, komputer, alat pemindai (scanner), alat cetak dan dua unit telepon selular.
Dari keterangan IS, polisi menciduk tersangka MD di daerah Depok, Jawa Barat, 9 Juni 2013. MD diduga juga berperan perantara penyerahan SBD palsu dan mengatur penyerahannya di Kantor Bank Mandiri Plaza Bapindo.
Tersangka lain yang dibekuk petugas di kawasan Jakarta Timur, 10 Juni 2013, yakni GA yang berperan sebagai pejabat Bank Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
AH membawa SDB bernomor seri 127701 dengan nomor rekening 123-02-0470-2510, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, paspor asli milik Syarifuddin dan berita acara serah terima dokumen.
"Pihak Administrasi Bank Mandiri menyatakan deposito tersebut bukan produk Bank Mandiri atau palsu," kata Rikwanto.
Kemudian pihak Bank Mandiri berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna menjebak dan menangkap Syarifuddin yang diduga menggunakan Bilyet Deposito Berjangka palsu pada Selasa (4/6).
Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap DT, yang diduga sebagai perantara pemesanan SDB palsu, di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing, satu unit printer, selembar surat kuasa dari pemilik SBI 080264 kepada DT Parlindungan tertanggal 11 April 2012, selembar sertifikat deposit berjangka BCA atasnama H. AB senilai Rp873 triliun, selembar sejarah dana yang ditandatangani pemilik SBI 080264 tertangggal 9 Januari 2009 dan satu unit telepon selular.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga H. AB sebagai penyuruh membuat SDB palsu bernilai triliunan tersebut. Ia ditangkap di salah satu hotel di daerah Garut, Jawa Barat, 7 Juni 2013.
Petugas juga menggeledah rumah H. AB di Bogor, Jawa Barat, dan menyita satu unit telepon selular dan selembar sertifikat defosito berjangka atas nama H Abdul Holiik senilai Rp373 triliun.
Pengungkapan kasus penipuan berlanjut dengan menangkap tersangka pembuat SDB palsu berinisial IS di daerah Jakarta Timur, 8 Juni 2013.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit komputer jinjing, satu unit modem, komputer, alat pemindai (scanner), alat cetak dan dua unit telepon selular.
Dari keterangan IS, polisi menciduk tersangka MD di daerah Depok, Jawa Barat, 9 Juni 2013. MD diduga juga berperan perantara penyerahan SBD palsu dan mengatur penyerahannya di Kantor Bank Mandiri Plaza Bapindo.
Tersangka lain yang dibekuk petugas di kawasan Jakarta Timur, 10 Juni 2013, yakni GA yang berperan sebagai pejabat Bank Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar