Berkas ketiga tersangka terdahulu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
TB News - Penyidik Subdit Harta dan Benda
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan
tiga pejabat BRI Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka diduga
terlibat dalam kasus pengelapan emas nasabah seberat 59 Kilogram.
"Kita
menetapkan tiga tersangka lagi dari BRI, rencananya besok akan kami
periksa sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, Selasa 16 Juli 2013.
Slamet
menambahkan, ketiga tersangka baru itu yakni AR, mantan Pimpinan
Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta
Selatan dan BRO mantan pejabat lainnya, yang saat ini menjabat Pimpinan
Cabang BRI Kopo, Bandung, Jawa Barat
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat alat bukti yang cukup," jelas Slamet.
Seperti diketahui, nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, karena sebelumnya tiga tersangka sudah ditetapkan, yakni mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat alat bukti yang cukup," jelas Slamet.
Seperti diketahui, nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, karena sebelumnya tiga tersangka sudah ditetapkan, yakni mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar