Penggelembungan anggaran pesawat latih itu merugikan negara Rp138,8 M.
TB News – Kejaksaan Agung, Kamis 11 Juli 2013,
kembali memeriksa anak buah Nazaruddin. Mereka adalah Bayu Widjokongko
selaku Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, dan Anton Gerbono selaku
Direktur PT Intentama Consultant.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fixed-wing atau pesawat latih sayap tetap, dan link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang. “Mereka dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Bayu Widjokongko sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus penggelembungan anggaran pengadaan pesawat latih. Namun sampai saat ini dia belum ditahan. “Kami lihat perkembangannya nanti,” kata Untung.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pesawat latih itu, Bayu Widjokongko Selasa kemarin diperiksa penyidik Kejagung. Ia merupakan salah seorang saksi kunci dari berbagai kasus Nazaruddin.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan masih menelusuri keterlibatan mantan Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bayu Widjokongko, I.G.K. Rai Darmaja (pegawai STPI) dan Arman Aryuhayat (Kepala Bagian Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen). Kejagung juga telah menyita 12 pesawat latih fixed-wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar