TB News - PT Indosat Tbk (ISAT) akan
melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus kerjasama
penyelenggaraan kanal 3G antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat
Mega Media (IM2).
Pihak Indosat mengklaim bahwa vonis majelis
hakim masih bisa dibatalkan. "Kami akan melakukan banding ke pengadilan
tinggi pekan depan," kata Group Head Regulatory Indosat Risargati saat
konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Risargati menambahkan bahwa kasus ini memang hanya masalah administrasi semata. Sebab, kasus ini memang berada di bawah Undang-undang Telekomunikasi yang sudah diputuskan bahwa kerjasama penyelenggaran 3G antara induk dan anak usahanya dibenarkan oleh hukum.
Hingga saat ini, bisnis Indosat dan anak usahanya masih berjalan normal seperti biasa, kendati majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto serta denda Rp 1,3 triliun kepada ISAT.
"Surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah jelas bahwa penandatangan kerjasama ini tidak melanggar undang-undang. Alasan banding karena tidak melanggar, dampaknya akan ke industri," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, IM2-Indosat diadili lantaran menjalin kerja sama menggunakan frekuensi 3G di 2,1 Ghz.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.
Menanggapi keputusan itu, Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya prihatin. "Ya jelas prihatin atas putusan ini, saya akan segera minta biro hukum Kemenkominfo untuk melakukan kajian hukum atas putusan ini. Dan saya akan laporkan hasilnya kepada Presiden", ujarnya.
Risargati menambahkan bahwa kasus ini memang hanya masalah administrasi semata. Sebab, kasus ini memang berada di bawah Undang-undang Telekomunikasi yang sudah diputuskan bahwa kerjasama penyelenggaran 3G antara induk dan anak usahanya dibenarkan oleh hukum.
Hingga saat ini, bisnis Indosat dan anak usahanya masih berjalan normal seperti biasa, kendati majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto serta denda Rp 1,3 triliun kepada ISAT.
"Surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah jelas bahwa penandatangan kerjasama ini tidak melanggar undang-undang. Alasan banding karena tidak melanggar, dampaknya akan ke industri," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, IM2-Indosat diadili lantaran menjalin kerja sama menggunakan frekuensi 3G di 2,1 Ghz.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.
Menanggapi keputusan itu, Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya prihatin. "Ya jelas prihatin atas putusan ini, saya akan segera minta biro hukum Kemenkominfo untuk melakukan kajian hukum atas putusan ini. Dan saya akan laporkan hasilnya kepada Presiden", ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar