TB News - Komisi I DPR RI berpendapat regulator harus memangkas
jumlah operator telekomunikasi di Indonesia dari saat ini 10 perusahaan
menjadi tiga perusahaan karena keterbatasan sumber daya frekuensi yang
dimiliki pemerintah.
"Perlu upaya penyederhanaan jumlah operator agar terjadi efisiensi
penggunaan frekuensi dengan mengarahkan operator kecil bergabung atau
merger dengan operator besar," kata Tantowi Yahya anggota Komisi I DPR
RI di Jakarta, Senin.
Menurut Tantowi, tarif memang cenderung turun karena persaingan yang ketat, namun di sisi lain, imbasnya kualitas jaringan yang diterima pelanggan akan cenderung menurun.
"Jumlah operator di Indonesia tergolong banyak, padahal di sejumlah negara operator telekomunikasi itu paling cuma tiga, atau paling bayak empat perusahaan," katanya.
Untuk itulah, tambah Tantowi, melalui perundang-undangan Kemenkominfo sudah seharusnya mempersiapkan aturan terkait dengan pengurangan jumlah operator melalui opsi merger ataupun akuisisi.
"Tentu saja dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Makin sedikit jumlah operator, saya yakin kualitas jaringan akan membaik," tegasnya.
Menurut Tantowi, tarif memang cenderung turun karena persaingan yang ketat, namun di sisi lain, imbasnya kualitas jaringan yang diterima pelanggan akan cenderung menurun.
"Jumlah operator di Indonesia tergolong banyak, padahal di sejumlah negara operator telekomunikasi itu paling cuma tiga, atau paling bayak empat perusahaan," katanya.
Untuk itulah, tambah Tantowi, melalui perundang-undangan Kemenkominfo sudah seharusnya mempersiapkan aturan terkait dengan pengurangan jumlah operator melalui opsi merger ataupun akuisisi.
"Tentu saja dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Makin sedikit jumlah operator, saya yakin kualitas jaringan akan membaik," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar