Pelanggarannya mulai dari kasus pelacuran hingga narkoba.
TB News - Pemerintah Amerika Serikat mengaku tengah
menyelidiki tuduhan atas berbagai pelanggaran di kedutaan besar mereka
di luar negeri. Pelanggaran-pelanggaran ini terbongkar lewat sebuah memo
internal Kementerian Luar Negeri yang dibeberkan CBS News.
Diberitakan Reuters, Selasa 12 Juni 2013, juru bicara Inspektur Jenderal Kemlu AS mengatakan, mereka sudah menyewa penyidik berpengalaman dalam kasus ini. Ada delapan kasus yang dituangkan dalam memo, satu per satu akan diselidiki.
Pihak Gedung Putih menegaskan, tidak akan ada toleransi jika memang tuduhan-tuduhan itu terbukti benar. "Kami tidak akan menuduh seseorang sebelum faktanya terkuak," kata juru bicara Gedung Putih Jay Carney.
"Saya ingin menegaskan presiden tidak akan menolerir setiap pelanggaran oleh pegawai pemerintah," tegas Carney lagi.
NBC News pekan ini mempublikasikan memo yang menunjukkan borok di kedubes AS di luar negeri. Tuduhannya mulai dari menyewa pelacur hingga penggunaan narkoba di lingkungan Kedubes. Pihak Kedubes disebutkan dalam memo itu juga berusaha menghalangi dan mempersulit setiap investigasi atas kasus-kasus tersebut.
Memo itu adalah catatan internal yang diduga ditulis oleh mantan Duta Besar AS untuk Myanmar Larry M. Dinger yang saat itu bertugas sebagai auditor untuk Biro Keamanan Diplomat Kemlu AS.
Memo tidak menampilkan bukti-bukti, hanya bocoran percakapan para diplomat. Juru bicara Kemlu AS Jen Psaki mengatakan bahwa kasus-kasus yang disebutkan dalam memo kebanyakan adalah tuduhan yang tidak berdasar. Dia mengatakan, sebelum memo itu ditulis, pihak Kemlu telah menyelidikinya satu per satu.
"Tuduhan bahwa kami tidak menganggapnya sebagai tindak kriminal bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga tidak akurat," kata Psaki.
Namun jika dalam penyelidikan nanti ditemukan tindak kriminal, kata Psaki, maka akan langsung diserahkan ke Departemen Kehakiman. Sementara staf yang melanggar peraturan internal akan menerima tindakan disiplin di lembaganya. (umi)
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar