Ini masih soal SMS ancaman dari Antasari kepada Nasrudin Zulkarnaen.
TB News – Terpidana kasus pembunuhan, Antasari
Azhar, melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu ke Mabes
Polri, Jakarta, Selasa 18 Juni 2013. Jeffry dan Etza diduga memberi
kesaksian palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali
Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
“Kuasa hukum Antasari secara resmi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (2) KUHP,” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan, ada beberapa dasar Antasari melaporkan kedua orang itu. Pertama, para terlapor menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin dengan bunyi “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.” Bunyi SMS itu dijadikan dasar untuk mendakwa Antasari yang kini telah dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Namun di persidangan terungkap fakta-fakta berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti pengadilan, bahwa dari seluruh ponsel milik Antasari pada rentang Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari ponsel Antasari kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. “Tidak ada, baik berupa komunikasi telepon maupun SMS,” ujar Bonyamin.
Kedua, berdasarkan keterangan Andi Syamsuddin selaku adik korban, dan Boyamin sendiri selaku anggota pengacara keluarga korban, para terlapor tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS ancaman.
Sebelumnya, Antasari juga menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Nasrudin Zulkarnaen.
Semula Antasari berharap pengusutan SMS itu bisa ia jadikan novum bagi peninjauan kembali kasus pembunuhan yang menjeratnya. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK itu terhadap Polri. (umi)
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar