4 parpol kompak menolak hasil verifikasi oleh KPU.
TB news - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengumumkan hasil verifikasi tahap akhir dafar calon anggota legislatif
sementara (DCS) pemilihan umum 2014 di Hotel Borobudur, Senin 10 Juni
2013. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan sebanyak empat partai
politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Mereka adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP
untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI
untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I.
Selain kuota keterwakilan perempuan, mereka juga tidak memenuhi ketentuan penempatan nomor urut caleg perempuan di sebuah dapil.
"Terhadap tidak terpenuhinya parpol, maka peraturan KPU menyatakan
parpol tidak memenuhi syarat pada suatu daerah pemilihan," kata Husni.
Menyikapi hal itu, empat parpol kompak menolak keputusan KPU
terkait hasil verifikasi perbaikan tersebut. Wakil dari PPP, Fernita
Darwis, menegaskan mereka menolak dokumen dari KPU.
"Kami tidak mau terima. Dapil Jabar II dan Jateng III menurut saya
sudah memenuhi persyaratan," ucap Ketua Bappilu PPP tersebut.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar