Penyidik KPK juga memeriksa saksi di Amerika Serikat.
TB news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank
Indonesia, Filianingsih Hendarta, Rabu 1 Mei 2013. Dia diperiksa sebagai
saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
(FPJP) Bank Century."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di kantornya.
Wanita yang mengenakan blazer warna hitam itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Saat ditanya para pewarta mengenai pemeriksaannya, dia enggan berkomentar.
Tak hanya bergerak di Indonesia, penyidik KPK pun memeriksa sejumlah saksi di Amerika Serikat, salah satunya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dalam jadwalnya yang bersangkutan (Sri Mulyani) akan diperiksa oleh
penyidik tanggal 30 April atau 1 Mei," kata juru bicara KPK Johan Budi
SP, baru-baru ini.
Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diperiksa di kantor Kedutaan Besar RI di Washington DC.
November tahun lalu, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus Bank
Century. Dua tersangka itu adalah Budi Mulya, Deputi Bank Indonesia
nonaktif dan Siti Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
bidang pengawasan perbankan.
Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. Mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Belakangan status tersangka Siti Fadjrijah diralat. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum pernah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Siti Fadjrijah. Karena hingga kini yang bersangkutan belum bisa diperiksa karena sakit stroke.
Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. Mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Belakangan status tersangka Siti Fadjrijah diralat. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum pernah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Siti Fadjrijah. Karena hingga kini yang bersangkutan belum bisa diperiksa karena sakit stroke.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar