KOMPAS/RIZA FATHONIMenteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi melihat data e-KTP (KTP elektronik) miliknya
yang diperoleh dari hasil pemindaian iris mata di Kementerian Dalam
Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Mendagri menyatakan telah
berhasil memenuhi target perekaman e-KTP dengan target 172.015.400 wajib
KTP lebih cepat 55 hari daripada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31
Desember 2012.
TB News —
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP
elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah
kerusakan, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan
larangan tersebut.
Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang
dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh
difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
"Tidak boleh diklip (stapler)
dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa
rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan
Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Edaran
tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk
mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti
fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap
warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau
badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat
merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.
Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.
"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader
paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik
terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar