Undang-undang harus mencakup seluruh wilayah secara universal.
TB news - Pakar
Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, mengatakan dalam
perjalanannya merumuskan RUU KUHP sekitar 20 tahun yang lalu ada
perdebatan mengenai dimasukkan pasal kumpul kebo dalam RUU tersebut.
Perdebatan tersebut, menurutnya, disebabkan ada daerah yang memaklumi adanya tindakan kumpul kebo. "Di Menado, Minahasa, Mentawai dan Bali mentolerir jika perempuan dan laki-laki tinggal satu atap tanpa hubungan perkawinan," ujarnya di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013.
Karena budaya di empat daerah tersebut, ia tidak setuju jika pasal kumpul kebo dimasukkan dalam RUU KUHP. Menurutnya, sebuah undang-undang haruslah mencakup seluruh wilayah secara universal tanpa ada pengecualian.
Namun, bagi pihak yang mendukung pun, menurut Andi, hal ini perlu dilakukan karena di berbagai daerah kumpul kebo melanggar nilai-nilai kebudayaan. Selain itu, mereka juga berargumen kumpul kebo ini juga mendongkrak jumlah penderita penyakit AIDS di masyarakat.
Setelah melakukan kompromi, Andi mengatakan tim perumus akhirnya memasukkan kegiatan kumpul kebo ini ke dalam delik aduan. Ia menjelaskan kumpul kebo akan dikenai hukuman jika ada keluarga dari salah satu pihak ataupun masyarakat yang tidak setuju dengan kegiatan tersebut.
Hal inilah, menurut Andi, akan membuat kegiatan kumpul kebo di sebagian daerah di Indonesia bisa berjalan seperti adat yang mereka anut tanpa ada konsekuensi hukum. Namun, bagi masyarakat yang menganut paham berbeda bisa mempunyai konsekuensi hukum karena adanya delik pengaduan.
Perdebatan tersebut, menurutnya, disebabkan ada daerah yang memaklumi adanya tindakan kumpul kebo. "Di Menado, Minahasa, Mentawai dan Bali mentolerir jika perempuan dan laki-laki tinggal satu atap tanpa hubungan perkawinan," ujarnya di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013.
Karena budaya di empat daerah tersebut, ia tidak setuju jika pasal kumpul kebo dimasukkan dalam RUU KUHP. Menurutnya, sebuah undang-undang haruslah mencakup seluruh wilayah secara universal tanpa ada pengecualian.
Namun, bagi pihak yang mendukung pun, menurut Andi, hal ini perlu dilakukan karena di berbagai daerah kumpul kebo melanggar nilai-nilai kebudayaan. Selain itu, mereka juga berargumen kumpul kebo ini juga mendongkrak jumlah penderita penyakit AIDS di masyarakat.
Setelah melakukan kompromi, Andi mengatakan tim perumus akhirnya memasukkan kegiatan kumpul kebo ini ke dalam delik aduan. Ia menjelaskan kumpul kebo akan dikenai hukuman jika ada keluarga dari salah satu pihak ataupun masyarakat yang tidak setuju dengan kegiatan tersebut.
Hal inilah, menurut Andi, akan membuat kegiatan kumpul kebo di sebagian daerah di Indonesia bisa berjalan seperti adat yang mereka anut tanpa ada konsekuensi hukum. Namun, bagi masyarakat yang menganut paham berbeda bisa mempunyai konsekuensi hukum karena adanya delik pengaduan.
"Di beberapa negara memang sudah legal kumpul kebo, karena mereka mengeliminasi keberadaan anak yang merepotkan," ujarnya.
Viva.news
0 komentar:
Posting Komentar