DOK INDONESIA.TRAVEL
Hiu paus (Rhincodon typus) dinamai masyarakat Papua Barat
sebagai gurano bintang dan oleh masyarakat Nabire di Provinsi Papua
disebut hiniota nibre.
TB News — Hiu menjadi komoditas utama Raja Ampat dalam menunjang pariwisata. Untuk melindungi, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Hiu, Manta, dan Jenis Ikan Tertentu Perairan Laut Raja Ampat.
Pemerintah Daerah Raja Ampat serius menangani permasalahan penangkapan hiu yang kian marak. Berdasarkan aturan itu, penangkap hiu bisa dikenai hukuman pidana 6 bulan penjara dan atau denda hingga 50 juta rupiah.
"Perda ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Dalam upaya implementasinya, saat ini, kami fokus pada upaya penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar," kata Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat.
"Upaya nyata yang kami lakukan adalah bekerja sama dengan pemuka adat yang ada di Raja Ampat dalam hal penegakan hukum dan penerapan hukum adat bagi masyarakat yang melanggar," ungkapnya dalam Simposium Nasional Perlindungan Hiu yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemda Raja Ampat, Selasa (19/3/2013), di Jakarta.
Pemda Kabupaten Raja Ampat adalah yang pertama mengeluarkan aturan hukum mengenai upaya perlindungan kekayaan hayati laut daerah yang dimiliki di daerah segitiga terumbu karang dan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardi mengungkapkan bahwa langkah Pemda Raja Ampat adalah contoh bagi pemerintah daerah lain. "Apa yang telah dilakukan Pemda Raja Ampat hari ini diharapkan menjadi cambukan bagi pemerintah di daerah lainnya untuk segera melakukan hal yang sama," katanya.
jgn kan didenda. nangkep nya saja sudah tdk berani.. wkekwke bs tewas di makan
BalasHapus