TB News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masukan dari
sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo dan Franz Magnis Suseno
mengenai draf kode etik lembaga itu dalam meningkatkan dan memperbaiki
kualitas pegawainya.
"Saya mendapatkan undangan dari KPK untuk membaca draf kode etik pegawai KPK. Ini sebagai upaya KPK untuk bagaimana memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari para pegawainya," kata Imam dalam jumpa pers, di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang sangat bertumpu pada profesionalitas dan kepercayaan publik yang sangat dijaga. Karena itu menurut dia, kode etik KPK sangat penting untuk berjalannya kinerja lembaga tersebut.
Menurut dia KPK merasa perlu memperbaiki draf kode etik tersebut sehingga tergambar lebih jelas. Ia menegaskan, pembahasan draf itu tidak terkait dengan berita adanya dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor.
"Saya malah tidak tahu kalau itu ada kaitan atau tidak dengan yang selama ini terjadi. Intinya saya tadi diminta menanggapi pasal demi pasal atau aturan demi aturan agar orang seperti Johan Budi ini lebih berintegritas sehingga bisa dipercaya publik," katanya.
Imam mengatakan KPK sebenarnya ingin membuat "pagar" agar pimpinan dan pegawainya melakukan perilaku yang melanggar etika. Karena itu dirinya menyumbang pikiran mengenai perlunya aturan-aturan yang lebih rinci agar KPK lebih dipercaya publik.
"Tadi diskusi cukup panjang tentang apa yang harus dibangun sebagai bagian dari budaya lembaga ini," ujarnya.
Hal itu menurut dia terkait dengan bagaimana membangun kapasitas, integritas, independensi, institusi kerja, sehingga KPK menjadi lembaga yang kredibel. Kode etik KPK itu intinya adalah mengatur hubungan dengan hal-hal yang bersifat pribadi dan juga yang bersifat kelembagaan, serta apa yang harus dilakukan dengan perilaku yang bersifat publik.
"Saya mendapatkan undangan dari KPK untuk membaca draf kode etik pegawai KPK. Ini sebagai upaya KPK untuk bagaimana memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari para pegawainya," kata Imam dalam jumpa pers, di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang sangat bertumpu pada profesionalitas dan kepercayaan publik yang sangat dijaga. Karena itu menurut dia, kode etik KPK sangat penting untuk berjalannya kinerja lembaga tersebut.
Menurut dia KPK merasa perlu memperbaiki draf kode etik tersebut sehingga tergambar lebih jelas. Ia menegaskan, pembahasan draf itu tidak terkait dengan berita adanya dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor.
"Saya malah tidak tahu kalau itu ada kaitan atau tidak dengan yang selama ini terjadi. Intinya saya tadi diminta menanggapi pasal demi pasal atau aturan demi aturan agar orang seperti Johan Budi ini lebih berintegritas sehingga bisa dipercaya publik," katanya.
Imam mengatakan KPK sebenarnya ingin membuat "pagar" agar pimpinan dan pegawainya melakukan perilaku yang melanggar etika. Karena itu dirinya menyumbang pikiran mengenai perlunya aturan-aturan yang lebih rinci agar KPK lebih dipercaya publik.
"Tadi diskusi cukup panjang tentang apa yang harus dibangun sebagai bagian dari budaya lembaga ini," ujarnya.
Hal itu menurut dia terkait dengan bagaimana membangun kapasitas, integritas, independensi, institusi kerja, sehingga KPK menjadi lembaga yang kredibel. Kode etik KPK itu intinya adalah mengatur hubungan dengan hal-hal yang bersifat pribadi dan juga yang bersifat kelembagaan, serta apa yang harus dilakukan dengan perilaku yang bersifat publik.
0 komentar:
Posting Komentar