Ilustrasi
TB News -
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Medan, Robinson Sitorus menerima berkas tahap dua perkara dugaan korupsi
bantuan sosial di Pemprov Sumut atas nama Raja Anita Elisa SE yang
dilimpahkan dari penyidik Kejati Sumut.
Selanjutnya berkas perkara
ini diperiksa secara administratif oleh tiga jaksa yang ditunjuk Kejari
Medan, Kamis (31/1/2013). Menurut Robinson, terduga korupsi akan
ditahan selama 20 hari ke depan agar proses pemberkasan berjalan lancar.
"Dia
kami tahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari
2013. Jaksanya adalah Netty Silaen, Irma Hasibuan dan Lamria Sianturi,"
katanya.
Peran terduga dalam kasus yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp 500 juta ini, sebagai penentu dan makelar siapa saja yang
berhak menerima dana bansos dan aliran dana. Dia juga menerima aliran
dana tersebut melalui rekeningnya.
Raja Anita didakwa melanggar
Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 ayat jo Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke (1) KUHPidana dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar