TB News - Ironisme buruh di Indonesia yang mana tuntutan buruh
agar pemerintah menghapus
sistem kerja outsourcing yang dianggap tidak sesuai
dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, Sistem inI bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,
"Maka tuntutan penghapusan outsourching perlu mendapatkan perhatian
segera dari pemerintah". Buruh
juga menuntut kenaikan UMR. Mereka berharap pemerintah mendengar
dan bertindak.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah tidak paham soal "outsourcing". Kebijakan membatasi model pekerjaan ahli daya hanya pada lima bidang dinilai salah langkah.Hal ini ditegaskan Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto usai melantik pengurus Kadin Lampung, Sabtu (1/12/2012) dini hari di Bandar Lampung.
Buruh menuntut kejelasan kepedulian pemerintah akan nasib mereka.Merasa telah bekerja keras dan menanggung beban berat demi tercapainya hasil produksi perusahaan, mereka ingin penghapusan sistem outsourcing segera diberlakukan, kenaikan upah dan jaminan sosial yang memadai. Serta sistem birokrasi yang transparan. Keadilan harus benar-benar ditegakkan, bukan hanya dari para pengusaha dalam perusahaan - perusahaannya saia yang mendapatkan keuntungan berlebih darihasil kerja mereka, mereka juga berhak mendapatkan yang seharusnya mereka dapatkan.
Buruh menuntut kejelasan kepedulian pemerintah akan nasib mereka.Merasa telah bekerja keras dan menanggung beban berat demi tercapainya hasil produksi perusahaan, mereka ingin penghapusan sistem outsourcing segera diberlakukan, kenaikan upah dan jaminan sosial yang memadai. Serta sistem birokrasi yang transparan. Keadilan harus benar-benar ditegakkan, bukan hanya dari para pengusaha dalam perusahaan - perusahaannya saia yang mendapatkan keuntungan berlebih darihasil kerja mereka, mereka juga berhak mendapatkan yang seharusnya mereka dapatkan.
Buruh terus mengeluh mengenai
sistem alih daya
(outsourcing) atau aturan kerja
kontrak yang masih
diterapkan sejumlah perusahaan. Buruh
juga menuntutadanya perbaikan
peraturan secara menyeluruh
dengan membuat ketentuan terhadap kebijakan pengupahan yang melindungi buruh serta
menjamin upah layak yang
ditetapkan dengan proses
yang transparan, terbuka
serta melibatkan semua konstituen buruh. (Lintang Dwi P)
0 komentar:
Posting Komentar