TB News - Direksi SP-SAK TV yang dikomandoi Drs Abrardani MPdI yang juga menjabat Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Sungai Penuh, bergerak cepat dalam upaya merealisasikan impian Pemerintahan Kota Sungai Penuh dan Sekitarnya.
Pembangunan Sungai Penuh Sakti Alam Kerinci
Televisi (SP-SAK TV) merupakan TV Pemerintah, harus di kebut sebelum di dahului
daerah-daerah tetangga. Karena jika memang SP-SAK TV terlebih dahulu terbangun,
maka daerah terdekat (Seperti Kabupaten Kerinci, Merangin, Muko-Muko, Solok
Selatan dan Bungo : red) yang mengitari Radius Pancar TV tersebut, menurut
peraturan tidak bisa mendirikan TV Daerah / TV Pemerintah lagi, tapi hanya bisa
TV Swasta. Maka SP-SAK TV harus segera di kebut pembangunannya sebelum di
dahului daerah sekitar.
Sejauh ini proses pengurusan perizinan SP-SAK TV
terus dipacu. Setelah menyelesaikan seluruh dokumen dan persyaratan perizinan,
Direksi SP-SAK TV Kamis (01/11) lalu, menggelar evaluasi dan dengar
pendapat (EDP) dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi
Penyiaran Daerah (KPID) provinsi Jambi yang ikut dihadiri perwakilan dari
Pemerintah Provinsi Jambi, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi
Jambi, unsur perguruan tinggi dan perwakilan loka monitor.
Acara evaluasi dan dengar pendapat yang dilaksanakan di Grand Hotel Jambi
itu, berlangsung selama lebih kurang 1 jam. Para komisioner dari KPI dan KPID
beserta perwakilan dari Pemprov Jambi, unsur perwakilan MUI, Perguruan Tinggi
dan Loka Monitor bergantian mengajukan pertanyaan dan saran kepada para direksi
SP-SAK TV terkait pendirian SP-SAK TV.
"Saya menghargai secara khusus semangat kota Sungai Penuh dalam
mendirikan TV lokal, tapi saya juga mengingatkan tolong dicermati aturan-aturan
yang berlaku," sebut salah seorang komisioner KPI pusat, Yazirwan Uyun,
yang hadir pada kesempatan tersebut.
Kesempatan yang sama, anggota KPID Provinsi Jambi, Jon
Hasmika, menyarankan kepada direksi SP-SAK TV agar mengkaji manajemen resiko.
"Setelah forum evaluasi dengar pendapat ini, akan ada forum rapat bersama,
setelah itu sudah bisa dilakukan uji coba siaran selama satu tahun sambil
menunggu izin resmi," papar Jon.
Dibagian lain, perwakilan pemprov Jambi,
Khailani, yang hadir pada forum tersebut menanyakan beberapa hal diantaranya
menyangkut mekanisme pengelolaan modal dan kesiapan tenaga profesional dalam
mengelola lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) SP-SAK TV.
Direksi SP-SAK TV diantaranya Direktur Utama, Drs
Abrardani MPdI, direktur operasional, Revo Anhar, Direktur Umum Sofyan Sori,
Bagian siaran Riana Sari dan bagian teknis Jufri, menjawab secara bergantian
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
"Kami akan terus mempersiapkan diri demi
terwujudnya SP-SAK TV ini dan kami akan mengikuti aturan yang telah digariskan,
artinya kami menunggu terbitnya izin sebelum melakukan aktivitas siaran
secara resmi," kata Dirut Utama SP-SAK TV, Drs Abrardani, MPdI.
0 komentar:
Posting Komentar