TB
News - Kondisi Jalan di perbatasan antara Kota Sungai
Penuh dan Kabupaten melalui Jalur jalan protokol Memang sangat Memprihatinkan.
Idris salah seorang warga selalu melewati
jalan Kumun Debai-Sebukar yang mengatakan “Jika melewati, Jalan di wilayah Kota
Sungai Penuh yang bagus cenderung membuat kita membawa kendaraaan dengan kencang, Tiba-tiba
sampai di perbatasan langsung bertemu lubang yang menganga, jika tidak hati-hati
akibatnya Sering pengendara roda dua terjatuh”,”kita seperti melewati Surga
lalu langsung masuk Neraka” pungkasnya. Bahkan sudah sering terjadinya kecelakaan
di ruas jalan tersebut karena buruknya infrastruktur jalan memasuki Kabupaten
Kerinci via Jalur Jalan Protokol Kumun Debai-Sebukar.
Kondisi jalan di Kabupaten Kerinci umumnya
berwajah buruk. Pemkab Kerinci sepertinya kurang peduli dengan kondisi ini,
padahal dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan mengatakan gugatan pidana dapat dilayangkan bagi pengendara yang menjadi
korban jalan berlubang kepada Pemkab Kerinci melalui instansi penyelenggara jalan dapat
dikenakan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. l20
juta.
"Pemkab bisa dituntut sesuai dengan UU tersebut," kata pengamat Pembangunan Daerah Hasan kepada TB News, Sabtu (17/11) melalui Ponselnya. Dikatakannya jalan di Kabupaten Kerinci terutama batas Kota Sungai Penuh dengan kerinci melalui jalur Kumun Debai-Sebukar penanggung jawabnya ada dua yakni Pemprov Jambi untuk jalan protokol dan lintas kabupaten Kerinci-Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci khusus di wilayah Kabupaten Kerinci. Khusus jalan yang rusak saat ini yang perlu perbaikan seperti jalan perbatasan Kota memasuki Wilayah Semerah Sitinjau Laut Kerinci, jalan protokol serta ruas jalan lainnya," Perbaikan terhadap jalan ini sangat mendesak, jika tidak akan banyak Masyarakat yang di jadikan Korban oleh Pemerintah akibat kecelakaan," ujarnya.
"Pemkab bisa dituntut sesuai dengan UU tersebut," kata pengamat Pembangunan Daerah Hasan kepada TB News, Sabtu (17/11) melalui Ponselnya. Dikatakannya jalan di Kabupaten Kerinci terutama batas Kota Sungai Penuh dengan kerinci melalui jalur Kumun Debai-Sebukar penanggung jawabnya ada dua yakni Pemprov Jambi untuk jalan protokol dan lintas kabupaten Kerinci-Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci khusus di wilayah Kabupaten Kerinci. Khusus jalan yang rusak saat ini yang perlu perbaikan seperti jalan perbatasan Kota memasuki Wilayah Semerah Sitinjau Laut Kerinci, jalan protokol serta ruas jalan lainnya," Perbaikan terhadap jalan ini sangat mendesak, jika tidak akan banyak Masyarakat yang di jadikan Korban oleh Pemerintah akibat kecelakaan," ujarnya.
Pembangunan Infrastruktur di ruas Jalan Protokol Kumun Debai Kota Sungai Penuh menuju Sebukar Kabupaten Kerinci yang sejatinya merupakan Jalan Provinsi menjadi tanda tanya bagi masyakat. Karena Pembanguannya tidak Merata. Hendra juga selaku masyarakat yang melewati ruas jalan itu mengatakan "Kami heran dengan pembanguann jalan provinsi ini. Kelihatan agak seperti dikriminatif, Mungkin dana pembangaunan untuk ruas jalan itu sudah di alihkan Bupati Murasman ke daerah lain. Padahal jalan di perbatasan kota dan Semerah itu yang paling penting, selama ini sebagai penghubung tranportasi angkutan barang yang menunjang perekonomian daerah". katanya.
0 komentar:
Posting Komentar