TB Indonesia News -
Pemerintah daerah (Pemda) dan badan publik di Jambi belum transparan.
Berdasarkan hasil survey Komisi Informasi Pusat (KIP) selama 2011
melalui web site terkait masalah keterbukaan informasi publik, Provinsi
Jambi berada di peringkat 26 se-Indonesia.
Hal itu terungkap
saat Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar KIP, untuk membentuk Komisi
Informasi Provinsi Jambi, di Ratu Convention Center (RCC), “Kami menilai, informasi banyak, tetapi tidak update,” kata Alamsyah Saragih, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya, rendahnya peringkat Jambi itu kemungkinan
disebabkan kurangnya pemahaman Badan Publik di Jambi terhadap
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP). Selain itu juga belum berjalannya aturan tersebut dengan baik di Provinsi Jambi. Dan bisa juga disebabkan belum terbentuknya Komisi Informasi diprovinsi ini. “Makanya kami sangat mendorong terbentuknya KIP di Provinsi Jambi,” katanya.
Untuk diketahui, Badan Publik yang dimaksud dalam UU KIP ini diantaranya adalah lembaga Eksekutif;
mulai dari Kementrian, Pemerintah daerah (pemda), Kepolisian,
Kejaksaan,dll yang di bawah Presiden. Lalu Lembaga Legislatif; DPR/DPRD dan Lembaga Yudikatif,
Mulai dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri,
Pengadilan Agama dan lainnya.
Undang-Undang
ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik. Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik.
Selain
itu, UU KIP ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya,
untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup
orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Saragih
mengatakan, berjalannya keterbukaan informasi publik secara tidak
langsung akan meningkatkan pendapatan Provinsi Jambi. Ini karena
kepercayaan masyarakat lebih tingggi.
Secara
khusus Saragih juga mengatakan, jika seorang jurnalis mendatangi nara
sumber, maka yang berlaku adalah UU Pers, bukan UU KIP. “Kita telah
melakukan MoU dengan Dewan Pers,” katanya.
Sementara
itu, Mukhtar Latief yang hadir pada acara itu mengatakan, keterbukaan
terhadap publik memang harus dijalankan dengan baik dan benar. Jika
dilihat dari ranking yang diperoleh Provinsi Jambi, sangat logis jika
KIP segera didirikan. “Ini kebutuhan mendesak yang sangat mendesak,”
kata mantan Rektor IAIN STS Jambi itu.
Menurut
dia, Kinerja pemerintah akan meningkat jika kepercayaan masyarakat
meningkat. Mukhtar berharap, tim seleksi yang akan merekomendasikan
10-15 anggota KIP ke DPRD Provinsi Jambi, harus benar-benar independen,
bekerja tanpa intervensi dari pemerintah.
Sementara
itu Karo Humas dan Protokoler Pemprov Jambi, Asvan Deswan, saat
dihubungi tadi malam tidak membantah soal Jambi berada di peringkat 26
terkait keterbukaan informasi publik. Dia mengatakan, pihaknya akan
berusaha meningkatkan kinerja untuk memperbaiki ranking tersebut.
Apalagi
katanya, saat ini mereka memang telah membentuk tim seleksi untuk
menyaring nama-nama anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi. “Pergub-nya
sudah dibuat, tinggal menjalankannya,” kata dia. Asvan
mengatakan, jika Komisi Informasi Provinsi Jambi telah terbentuk,
diharapkan peringkat Jambi akan terdongkrak. “Kita akan menjadi provinsi
ke-28 yang membentuk komisi informasi provinsi,” katanya.
Tapi kenyataannya sampai hari ini, Komisi Informasi Publik di Provinsi Jambi tidak pernah terbentuk.
Tapi kenyataannya sampai hari ini, Komisi Informasi Publik di Provinsi Jambi tidak pernah terbentuk.
WMC
0 komentar:
Posting Komentar