TB Indonesia News - Organisasi masyarakat Front Pembela
Islam (FPI) melaporkan manajemen perusahaan penerbitan PT Gramedia ke
Polda Metro Jaya, terkait soal penerbitan buku berjudul "5 Kota Paling
Berpengaruh Di Dunia" yang isinya diduga menodai agama Islam.
"Ada kalimat yang menyatakan Nabi Muhammad menjadi perampok dan perompak, kemudian menyerbu kalifah (pemimpin)," kata Jurubicara FPI Munarman di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Munarman mengatakan buku karangan Douglas James Wilson itu memuat perkataan yang menghina Nabi Muhammad SAW sebagai simbol ajaran agama Islam yang tercantum pada halaman 24.
Munarman menyatakan redaksional pada halaman 48 buku berjudul "5 Kota Paling Berpengaruh Di Dunia" sudah termasuk kategori tindak pidana penodaan agama berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aktivis FPI itu berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama tersebut, dengan memeriksa penulis, editor, penerbit dan pihak yang terlibat pada produksi buku tersebut.
Munarman menambahkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah meminta pihak penerbit menarik buku tersebut.
Pihak pelapor mengadukan penerbit buku PT Gramedia dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 157 dan Pasal 484 KUHP.
. .
"Ada kalimat yang menyatakan Nabi Muhammad menjadi perampok dan perompak, kemudian menyerbu kalifah (pemimpin)," kata Jurubicara FPI Munarman di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Munarman mengatakan buku karangan Douglas James Wilson itu memuat perkataan yang menghina Nabi Muhammad SAW sebagai simbol ajaran agama Islam yang tercantum pada halaman 24.
Munarman menyatakan redaksional pada halaman 48 buku berjudul "5 Kota Paling Berpengaruh Di Dunia" sudah termasuk kategori tindak pidana penodaan agama berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aktivis FPI itu berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama tersebut, dengan memeriksa penulis, editor, penerbit dan pihak yang terlibat pada produksi buku tersebut.
Munarman menambahkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah meminta pihak penerbit menarik buku tersebut.
Pihak pelapor mengadukan penerbit buku PT Gramedia dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 157 dan Pasal 484 KUHP.
. .
0 komentar:
Posting Komentar