TB Indonesia News - Mahkamah
Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Sumatera Utara non-aktif,
Syamsul Arifin, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Selain
pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin
membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan
uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat (4/5/2012).
Ridwan
menjelaskan, putusan itu dijatuhkan pada Kamis (3/5/2012) kemarin oleh
majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, serta
hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago, Leopold Hutagalung, Suhadi, dan MS
Lumme. Putusan dijatuhkan dengan suara bulat.
Menurut Ridwan,
majelis kasasi menilai Syamsul terbukti sah dan meyakin melakukan tindak
pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Langkat
pada 2000-2007. Seperti diketahui, sebelum menjadi Gubernur Sumut,
Syamsul menjabat bupati selama dua periode yaitu 1999-2004 dan
2004-2008.
Salah satu pertimbangan majelis kasasi menambah hukuman
Syamsul, tambah Ridwan, adalah besarnya kerugian negara akibat
perbuatan terdakwa. Meskipun Syamsul sudah mengembalikan uang tersebut,
namun hal itu tidak dapat menjadi faktor untuk mengurangi hukuman.
"Karenanya,
MA menambah hukuman terdakwa. Apalagi bukti-bukti yang diajukan banyak
sekali, seperti mobil dan sebagainya. Itu diperintahkan supaya dirampas
untuk negara," ungkap Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara
selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Syamsul mengajukan banding atas
vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor di PT DKI Jakarta
justru menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.
Kompas
0 komentar:
Posting Komentar