Para tenaga kerja Indonesia saat berkumpul di shelter TI di Jeddah |
TRIBUNNEWS.COM
- Tiga orang Tenaga Kerja Indonesia(TKI) asal Nusa Tenggara Barat(NTB)
tewas di Malaysia dalam kondisi tak wajar. Mereka diduga merupakan
korban perdagangan organ tubuh manusia. Ketiga TKI itu, seperti
tertulis dalam siaran pers Migrant Care, Minggu (22/4/2012)
masing-masing adalah Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Noon. Mereka
dipulangkan dari Malaysia pada tanggal 5 April 2012 dalam keadaan tidak
bernyawa. Mereka diduga kuat adalah korban penjualan organ tubuh.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, dugaan tersebut berawal dari keterangan pihak keluarga.
"Di dalam tubuh ketiga jenazah tersebut ditemukan jahitan tidak wajar, yakni di kedua mata, dada, dan perut bagian bawah," ujar dia.
Sementara, surat keterangan dari KBRI Kuala Lumpur nomor 0817/SK-JNH/04/2012, nomor 0818/SK-JNH/04/2012, dan nomor 0819/SK-JNH/04/2012 yang ditandatangani Heru Budarso (Sekretaris Kedua Konsuler) tidak melakukan pengecekan atas sebab-sebab kematian terhadap ketiga TKI tersebut.
Atas dugaan tersebut, keluarga korban dengan didampingi oleh Koslata dan Migrant CARE berencana menemui Direktorat Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggung-jawaban atas kasus tersebut, Senin (23/4) besok.
Menurut Anis, kasus ini menjadi ujian nyata dari implementasi ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya yang baru saja disahkan.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, dugaan tersebut berawal dari keterangan pihak keluarga.
"Di dalam tubuh ketiga jenazah tersebut ditemukan jahitan tidak wajar, yakni di kedua mata, dada, dan perut bagian bawah," ujar dia.
Sementara, surat keterangan dari KBRI Kuala Lumpur nomor 0817/SK-JNH/04/2012, nomor 0818/SK-JNH/04/2012, dan nomor 0819/SK-JNH/04/2012 yang ditandatangani Heru Budarso (Sekretaris Kedua Konsuler) tidak melakukan pengecekan atas sebab-sebab kematian terhadap ketiga TKI tersebut.
Atas dugaan tersebut, keluarga korban dengan didampingi oleh Koslata dan Migrant CARE berencana menemui Direktorat Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggung-jawaban atas kasus tersebut, Senin (23/4) besok.
Menurut Anis, kasus ini menjadi ujian nyata dari implementasi ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya yang baru saja disahkan.
0 komentar:
Posting Komentar