TB Indonesia News - Pemerintah negeri jiran Malaysia
menjamin tak akan melindungi buronan kasus kejahatan asal Indonesia yang
lari ke negaranya. Negeri Jiran itu berkomitmen untuk menyerahkan
sepenuhnya persoalan ke internal Indonesia.
Kejahatan lintas negara yang kerap terjadi meliputi terorisme, narkotika, illegal logging, perdagangan manusia (human traficking), illegal fishing, cybercrime, pencucian uang, hingga tindak pidana korupsi.
"Kami tidak akan melindungi penjahat dari mana pun, penjahat dari Malaysia pun kami tidak akan lindungi," kata Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail, usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung RI di Gedung Utama Sasana Pradana, Kejagung Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).
Menurutnya, jika ada permintaan dari pemerintah Indonesia untuk melakukan pencarian terhadap buronan atau penangkapan maka pihaknya berjanji akan menjalankan prosedur secara patut dan adil.
Menurutnya, kedua pihak bertanggungjawab untuk memberitahu pihak yang lain apabila warga negara Malaysi dituduh di negara Indonesia.
“Melalui perjanjian itu, orang yang dituduh perkara-perkara serius, hukuman mati, kalau orang itu kena tuduh, maka kami akan memberitahu dimana dia akan diserahkankanke pengacaranya dan juga saya bertanggungjawab memberitahu kepada Pak Basrief (Jaksa Agung RI)," papar Tan Sri.
Dia juga berharap persahabatan antara Indonesia dan Malaysia persahabatan terjalin semakin erat, terutama dalam hal penanganan kasus-kasus hukum lintas negara.
"Yang patut dan adil Malaysia akan kami laksanakan. Kami tidak akan melindungi (penjahat)," pungkas dia.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief persoalan mengenai buronan yang kabur ke luar negeri sudah dibahas dalam Mutual Legal Assistance (MLA) ASEAN.
"Kami sudah sepakati dan tentu secara bilateral akan kami tindaklanjuti persoalan-persoalan hukum yang ada pada kita, akan meminta bantuan Malaysia melalui JA Malaysia," kata Basrief.
Kejahatan lintas negara yang kerap terjadi meliputi terorisme, narkotika, illegal logging, perdagangan manusia (human traficking), illegal fishing, cybercrime, pencucian uang, hingga tindak pidana korupsi.
"Kami tidak akan melindungi penjahat dari mana pun, penjahat dari Malaysia pun kami tidak akan lindungi," kata Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail, usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung RI di Gedung Utama Sasana Pradana, Kejagung Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).
Menurutnya, jika ada permintaan dari pemerintah Indonesia untuk melakukan pencarian terhadap buronan atau penangkapan maka pihaknya berjanji akan menjalankan prosedur secara patut dan adil.
Menurutnya, kedua pihak bertanggungjawab untuk memberitahu pihak yang lain apabila warga negara Malaysi dituduh di negara Indonesia.
“Melalui perjanjian itu, orang yang dituduh perkara-perkara serius, hukuman mati, kalau orang itu kena tuduh, maka kami akan memberitahu dimana dia akan diserahkankanke pengacaranya dan juga saya bertanggungjawab memberitahu kepada Pak Basrief (Jaksa Agung RI)," papar Tan Sri.
Dia juga berharap persahabatan antara Indonesia dan Malaysia persahabatan terjalin semakin erat, terutama dalam hal penanganan kasus-kasus hukum lintas negara.
"Yang patut dan adil Malaysia akan kami laksanakan. Kami tidak akan melindungi (penjahat)," pungkas dia.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief persoalan mengenai buronan yang kabur ke luar negeri sudah dibahas dalam Mutual Legal Assistance (MLA) ASEAN.
"Kami sudah sepakati dan tentu secara bilateral akan kami tindaklanjuti persoalan-persoalan hukum yang ada pada kita, akan meminta bantuan Malaysia melalui JA Malaysia," kata Basrief.
Okezone
0 komentar:
Posting Komentar