Pengacara menilai, kasus ini dipaksakan. Sebab, pemilik merica tak merasa kehilangan.
TB indonesia News - Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan
vonis 2 bulan 25 hari terhadap Rawi, kakek berusia 66 tahun yang
menjadi terdakwa dalam kasus pencurian 50 gram merica. Keputusan itu
dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Nurhayati, Kamis, 9 Februari 2012,
di ruang utama PN Sinjai Sulawesi Selatan.
Meski dijatuhi hukuman hampir tiga bulan, terdakwa tidak akan dijebloskan ke penjara, sebab dia memang sudah ditahan selama kasus ini diproses kepolisian, kejaksaan dan masa persidangan. Jadi jika dipotong masa tahanan, dia bebas.
Meski dijatuhi hukuman hampir tiga bulan, terdakwa tidak akan dijebloskan ke penjara, sebab dia memang sudah ditahan selama kasus ini diproses kepolisian, kejaksaan dan masa persidangan. Jadi jika dipotong masa tahanan, dia bebas.
Kuasa hukum Kake Rawi, Alamsyah, menegaskan bahwa jika kliennya
menerima putusan itu, maka, "Bisa langsung bebas setelah menyelesaikan
urusan administrasi persidangan."
Namun demikian, Alamsyah menegaskan, bahwa semenjak awal, dia tidak mengakui dakwaan atas kliennya dengan pasal 362 KUHP. Pasalnya sang kakek sama sekali tidak melakukan pencurian dan menganggap proses hukum terhadap Rawi penuh rekayasa dan berlangsung janggal.
Namun demikian, Alamsyah menegaskan, bahwa semenjak awal, dia tidak mengakui dakwaan atas kliennya dengan pasal 362 KUHP. Pasalnya sang kakek sama sekali tidak melakukan pencurian dan menganggap proses hukum terhadap Rawi penuh rekayasa dan berlangsung janggal.
"Ini sidang yang dipaksakan, karena si pemilik sendiri, (Abbas),
tidak merasa kehilangan merica dan tidak mempersoalkan kasus itu dengan
surat tidak keberatan yang dibuat hitam diatas putih," tambahnya.
Terdakwa, kata Alamsyah, hanya dituduh oleh dua saksi pelapor, Rustam dan Cama, yang kemudian menyuruh Abbas untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinjai Selatan. Sejumlah barang bukti bahkan diadakan oleh pelapor saat terdakwa ditahan di Rutan Sinjai. Maka dari itu dalam pledoinya, Alamsyah meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, termasuk pembebasan biaya perkara dalam sidang tersebut.
Terdakwa, kata Alamsyah, hanya dituduh oleh dua saksi pelapor, Rustam dan Cama, yang kemudian menyuruh Abbas untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinjai Selatan. Sejumlah barang bukti bahkan diadakan oleh pelapor saat terdakwa ditahan di Rutan Sinjai. Maka dari itu dalam pledoinya, Alamsyah meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, termasuk pembebasan biaya perkara dalam sidang tersebut.
Sumber : VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar