Bripka R dipastikan tidak akan bisa berkarir lagi diinstitusinya.
TB Indonesia News - Brigadir Kepala R, salah satu pelaku
perampokan di SPBU, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur beberapa waktu
lalu dipastikan tidak akan bisa berkarir lagi diinstitusinya.
Pasalnya, ancaman hukuman yang disangkakan kepada Bripka R cukup berat, meski sidang kode etik dilakukan setelah ada vonis pada pidana umumnya. Bripka R dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang perampasan. Ancamannya sampai 15 tahun.
Pasalnya, ancaman hukuman yang disangkakan kepada Bripka R cukup berat, meski sidang kode etik dilakukan setelah ada vonis pada pidana umumnya. Bripka R dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang perampasan. Ancamannya sampai 15 tahun.
"Dengan dia terlibat kasus ini, yang bersangkutan sudah harus
siap-siap dipecat," kata Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris
Didik Hariyadi di Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.
Dikatakan Didik, karena proses hukum yang akan dihadapi oleh Bripka R akan berlangsung lama, belum lagi proses penahanan oleh kepolisian, jaksa hingga persidangan, diperkirakan lebih dari 60 hari yang bersangkutan akan absen dari kewajibannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah tentang kode etik profesi, aparat negara bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), jika absen bekerja selama 30 hari berturut-turut. "Dengan aturan ini, yang bersangkutan otomatis bisa dipecat," jelas dia.
Peristiwa ini bermula saat dua orang tak dikenal mendatangi SPBU dengan menggunakan motor Yamaha Mio F 6161 TRN. Salah seorang karyawan yakni Sahut Siburian langsung ditodong pelaku dengan senjata api.
Korban dipukul pakai besi kepalanya dan kaki kiri ditembak juga ditembak. Aksi pelaku menimbulkan suara gaduh yang kemudian didengar oleh Amat Mualim yang sedang beristirahat di kamar tidur dan Hilman yang sedang ada di kamar mandi.
Keduanya lalu berusaha menghalau laju para perampok. Tetapi, pelaku justru melarikan diri sambil merampas sepeda motor milik orang lain berplat B 3808 TCH milik Namat yang akan membeli bensin. Sedangkan, motor Yamaha Mio F 6161 TRN yang awalnya dipakai pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.
Dikatakan Didik, karena proses hukum yang akan dihadapi oleh Bripka R akan berlangsung lama, belum lagi proses penahanan oleh kepolisian, jaksa hingga persidangan, diperkirakan lebih dari 60 hari yang bersangkutan akan absen dari kewajibannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah tentang kode etik profesi, aparat negara bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), jika absen bekerja selama 30 hari berturut-turut. "Dengan aturan ini, yang bersangkutan otomatis bisa dipecat," jelas dia.
Peristiwa ini bermula saat dua orang tak dikenal mendatangi SPBU dengan menggunakan motor Yamaha Mio F 6161 TRN. Salah seorang karyawan yakni Sahut Siburian langsung ditodong pelaku dengan senjata api.
Korban dipukul pakai besi kepalanya dan kaki kiri ditembak juga ditembak. Aksi pelaku menimbulkan suara gaduh yang kemudian didengar oleh Amat Mualim yang sedang beristirahat di kamar tidur dan Hilman yang sedang ada di kamar mandi.
Keduanya lalu berusaha menghalau laju para perampok. Tetapi, pelaku justru melarikan diri sambil merampas sepeda motor milik orang lain berplat B 3808 TCH milik Namat yang akan membeli bensin. Sedangkan, motor Yamaha Mio F 6161 TRN yang awalnya dipakai pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.
Sumber : VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar