Direktur PT First Mujur Plantation & Industry, Budi Amal diperiksa untuk tersangka Nunun.
TB. Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap cek pelawat
pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Direktur PT First Mujur Plantation & Industry, Budi Amal.
"Yang bersangkutan sebagai saksi bagi tersangka Ibu NN (Nunun Nurbaetie)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2012. Hingga pukul 09.40 WIB yang bersangkutan belum hadir di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat PT First Mujur, yakni tiga komisaris, direktur utama, dan direktur keuangan. PT First Mujur merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan pembelian cek sebanyak 480 lembar senilai Rp 50 juta untuk transaksi pembelian lahan kelapa sawit di Sumatera Utara.
Rekanan PT First Mujur, Suhardi alias Ferry Yen meminta untuk pembelian lahan sawit ini menggunakan cek perjalanan. Kemudian PT First Mujur menyanggupi dan membeli cek tersebut ke Bank Artha Graha. Namun, karena bank tersebut tidak bisa memenuhi, Artha Graha membeli cek dari Bank International Indonesia (BII).
Ferry tiba-tiba membatalkan transaksi tersebut, namun cek sudah terlanjur diserahkan kepada Ferry. Sampai beredar kabar Ferry meninggal di tahun 2007 belum diketahui alasan pembatalan transaksi.
Alhasil cek untuk transaksi jual beli lahan sawit tersebut malah berpindah tangan ke Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek perjalanan yang kemudian dibagi-bagikan ke mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam rangka pemilihan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004. (eh)
"Yang bersangkutan sebagai saksi bagi tersangka Ibu NN (Nunun Nurbaetie)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2012. Hingga pukul 09.40 WIB yang bersangkutan belum hadir di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat PT First Mujur, yakni tiga komisaris, direktur utama, dan direktur keuangan. PT First Mujur merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan pembelian cek sebanyak 480 lembar senilai Rp 50 juta untuk transaksi pembelian lahan kelapa sawit di Sumatera Utara.
Rekanan PT First Mujur, Suhardi alias Ferry Yen meminta untuk pembelian lahan sawit ini menggunakan cek perjalanan. Kemudian PT First Mujur menyanggupi dan membeli cek tersebut ke Bank Artha Graha. Namun, karena bank tersebut tidak bisa memenuhi, Artha Graha membeli cek dari Bank International Indonesia (BII).
Ferry tiba-tiba membatalkan transaksi tersebut, namun cek sudah terlanjur diserahkan kepada Ferry. Sampai beredar kabar Ferry meninggal di tahun 2007 belum diketahui alasan pembatalan transaksi.
Alhasil cek untuk transaksi jual beli lahan sawit tersebut malah berpindah tangan ke Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek perjalanan yang kemudian dibagi-bagikan ke mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam rangka pemilihan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004. (eh)
Sumber : VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar