TB Indonesia News - Kedatangan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dalam rangka
meresmikan kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (23/2) lalu,
disambut aksi demonstrasi sejumlah LSM dan mahasiswa di Kerinci. Namun,
demonstrasi yang berlangsung sekitar pukul 9.30, hanya ditemui Anton
Rahmawan, Kasi intel Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Sejumlah LSM dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi itu,
terdiri dari LSM Forum Rakyat Jambi (Forjam), LSM Sakti Alam Kerinci
(SAK) dan mahasiswa. Mereka menilai selama kepemimpinan Kejari Endro
Wasistomo, belum ada dugaan kasus yang masuk ke pengadilan.
“Pengamatan
kami, sejak kepemimpinan kajari ini, belum ada dugaan penyimpangan
keuangan daerah yang sampai di pengadilan. Sedangkan pemanggilan untuk
pemeriksaan telah sering dilakukan terhadap pejabat-pejabat pemerintah
Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh,” kata Zarman Efendi, Ketua LSM
FORJAM.
Demikian pula dengan perwakilan
mahasiswa, Rinaldi. Dia menghendaki adanya kepastian hukum terhadap
beberapa pejabat yang telah dipanggil oleh pihak penyidik Kejaksaan
Negeri Sungaipenuh.
“Mereka hanya dipanggil dan
dipanggil, sementara status hukumnya tidak diberitahu dan diekspos.
Kalau memang penyidik kekurangan data, kami siap mendukung data,”
tantangnya.
Dia mencontohkan, dugaan
penyimpangan pada dana Bencana Alam Kerinci dan beberapa kasus yang
terjadi pada tahun 2009, yang telah diperiksa penyidik kejaksaan. Bahkan
telah ditangani Kejati Jambi. Sejauh ini, penanganan kasusnya masih
samar-samar.
Dia menuding, adanya dugaan
permainan yang terjadi untuk menjadikan terlapor sebagai “ATM” guna
mencari keuntungan pribadi dan kelompok. “Kami menduga ada permainan,
pihak penegak hukum, untuk menjadikan terlapor sebagai ATM,” ungkap
Rinaldi.
Kasi Intel Anton Rahmawan mengaku,
pihaknya telah memanggil beberapa pejabat terkait laporan dugaan
penyimpangan korupsi yang terjadi di Kerinci. Prosesnya saat ini masih
dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan statusnya. “Pemanggilan
ini berdasarkan laporan dan masih tahap penyelidikan dan belum
ditingkatkan statusnya. Kalau sudah jadi tersangka, baru kita lakukan
ekspos,” ungkap Anton.
Dia juga membantah,
pihaknya menjadikan beberapa terlapor yang telah dipanggil sebagai “ATM”
untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok. “Itu tidak benar, tidak
ada istilah menjadi ATM dalam proses penegakkan hukum. Kita tetap komit
dalam penegakan supermasi hukum, kita berharap masyarakat bersabar,”
tegasnyaSumber : JE
0 komentar:
Posting Komentar