Tanah dua hektar yang rencananya akan dibeli padahal dapat dibuat 400 villa.
TB Indonesia News – Nicholas John Hyam, warga negara
Inggris, harus menelan pil pahit lantaran uangnya raib ketika hendak
membeli tanah di Bali. Nicholas menjadi korban penipuan dan penggelapan
yang dilakukan oleh seorang pengacara berinisial RDW.
Tidak tanggung-tanggung, Hyam harus rela kehilangan uang sebesar Rp4 miliar dari total rencana pembelian tanah seluas dua hektar di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus itu kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa 28 Februari 2012, kasus itu kembali disidangkan.
Saat itu korban yang berkenalan dengan RDW selaku kuasanya dalam proses jual beli tanah meminta bantuannya untuk melakukan berbagai proses transaksi jual beli tanah.
Tidak tanggung-tanggung, Hyam harus rela kehilangan uang sebesar Rp4 miliar dari total rencana pembelian tanah seluas dua hektar di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus itu kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa 28 Februari 2012, kasus itu kembali disidangkan.
Saat itu korban yang berkenalan dengan RDW selaku kuasanya dalam proses jual beli tanah meminta bantuannya untuk melakukan berbagai proses transaksi jual beli tanah.
"Harga keseluruhan berdasarkan bukti transfer diketahui jika korban
mentransfer sebanyak Rp37 miliar. Namun uang tersebut tidak semuanya
disetor kepada penjual atau pihak kedua bernama Reinta Sortaria
Situmorang," ujar Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara yang juga
wakil korban, I Gede Budiasa, di PN Denpasar, Selasa 28 Februari 2012.
Karena uang yang diserahkan kepada Reinta tidak sesuai angka yang disepakati, maka uang tersebut tidak disetorkan kepada pemilik tanah dan disimpan oleh Reinta. Akibatnya, pemilik tanah yang katanya WN Jepang menyandera seorang anak Reinta. Reinta akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada pihak penjual. Tetapi persoalan itu tak selesai lantaran korban hingga saat ini tak bisa menguasai tanah yang dibelinya. Korban akhirnya menuntut RDW ke meja hijau dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Budiasa menegaskan, selain mempersoalkan kasus hukum yang ada, sebenarnya yang menjadi rugi adalah masyarakat Bali. "Investor asing yang mau berinvestasi di Bali menjadi terhalang, berpikir dua kali. Yang rugi adalag masyarakat Bali sendiri," ujarnya.
Padahal di atas tanah seluas 2 hektar tersebut sebenarnya akan dibangun 400 villa. "Tinggal dikali saja, berapa tenaga kerja yang bisa diserap dari investasi tersebut, mulai dari proses pengerjaan hingga villa tersebut operasional," ujarnya.
Pihaknya akan memperjuangkan kasus tersebut biar selesai dan investasi segera berjalan. Persidangan yang memasuki keterangan saksi-saksi itu akan dilanjutkan pekan depan.
Karena uang yang diserahkan kepada Reinta tidak sesuai angka yang disepakati, maka uang tersebut tidak disetorkan kepada pemilik tanah dan disimpan oleh Reinta. Akibatnya, pemilik tanah yang katanya WN Jepang menyandera seorang anak Reinta. Reinta akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada pihak penjual. Tetapi persoalan itu tak selesai lantaran korban hingga saat ini tak bisa menguasai tanah yang dibelinya. Korban akhirnya menuntut RDW ke meja hijau dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Budiasa menegaskan, selain mempersoalkan kasus hukum yang ada, sebenarnya yang menjadi rugi adalah masyarakat Bali. "Investor asing yang mau berinvestasi di Bali menjadi terhalang, berpikir dua kali. Yang rugi adalag masyarakat Bali sendiri," ujarnya.
Padahal di atas tanah seluas 2 hektar tersebut sebenarnya akan dibangun 400 villa. "Tinggal dikali saja, berapa tenaga kerja yang bisa diserap dari investasi tersebut, mulai dari proses pengerjaan hingga villa tersebut operasional," ujarnya.
Pihaknya akan memperjuangkan kasus tersebut biar selesai dan investasi segera berjalan. Persidangan yang memasuki keterangan saksi-saksi itu akan dilanjutkan pekan depan.
Sumber : VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar