Latest News
Kamis, 19 Januari 2012

Wa Ode Dipanggil Badan Kehormatan DPR


Wa Ode Nurhayati  

Namun pemanggilan ini tidak terkait statusnya sebagai tersangka sebuah kasus di KPK

 Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR untuk menjelaskan pernyataannya saat wawancara dengan salah satu TV swasta pada tahun 2011 lalu.

"Soal kode etik, penyebutan penjahat," ujar Nurhayati usai memenuhi panggilan BK tersebut di DPR RI, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2012.

Menurut Nurhayati, dirinya tidak bersalah atau melanggar kode etik sebagai anggota DPR dalam wawancara tersebut. Karena yang menyebut kata 'penjahat' itu bukanlah dirinya, namun pembawa acara yang mewawancarainya. "Saya ketika itu mengiyakan, tapi perspektif saya mengiyakan sistem, bukan mengiyakan kalimat penjahatnya," kata Nurhayati.

Oleh karena itu, Nurhayati mengklarfikasi hal tersebut dalam penjelasannya kepada BK tadi. "Dan sudah saya sampaikan ke BK, dan ini kan agenda pembelaan terhadap semua yang telah berkembang di media. Jawaban saya sekali lagi, secara pribadi tidak pernah berniat mendiskreditkan lembaga ini, selain lebih pada perbaikan sistem, tidak pada pribadi-pribadi atau oknum yang ada pada lembaga ini. Apalagi kelompok tertentu," kata Nurhayati.

Pemeriksaan BK ini, lanjut Nurhayati, memang berkaitan dengan pemberitaan media. BK memberikan ruang bagi Nurhayati untuk melakukan klarifikasi.

"Ini kan masih rentetan kemarin dan ini agendanya pembelaan. kalau kasus DPID karena sudah di KPK, maka BK menunggu hasil putusan dari KPK," kata Nurhayati.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka  dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011.
Wa Ode diduga telah menerima 'hadiah' sebesar Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Badan Anggaran menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten; Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya.
Sumber :  VIVAnews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Wa Ode Dipanggil Badan Kehormatan DPR Rating: 5 Reviewed By: Register Center