Jakarta -
Setelah mendapat acaman pembunuhan, Mindo Rosalina
Manulang, masuk berada dalam perlindungan KPK dan LPSK. Mungkinkah
terpidana sekaligus saksi kasus suap Wisma Atlet SEA Games XXVI
Pelembang itu jadi penghuni pertama rutan KPK?
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sudah menyetujui permintaan KPK memiliki rumah tahanan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Pengadaan fasilitas tersebut adalah tindak lanjut atas nota kesepahaman yang ditandatangani Menkum HAM dan Ketua KPK pada Senin (9/1/2012) lalu. SK persetujuan didirikannya rutan cabang KPK ini bernomor M.HH-01.OT.01.01, tanggal 11 Januari 2012.
Perizinan Rutan di KPK ini seolah menjadi 'solusi' paling masuk akal bagi Rosa. Sebab, Rosa saat ini berstatus sebagai narapidana yang harus menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tapi di sana keselamatan mantan anak buah Nazaruddin itu harus tetap dijaga demi kepentingan penyidikan kasus Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
Pengacara Rosa, Muhammad Iskandar, mengaku belum tahu soal rencana ini. Dirinya menyerahkan semua teknis pelindungan terhadap klien-nya kepada KPK dan LPSK.
"Tidak tahu, karena dia kan statusnya narapidana," ucap Iskandar saat ditemui di Gedung LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2012).
Sementara ketua LPSK Abdul Haris Semendawai tidak menutup kemungkinan menempatkan Rosa di rutan KPK. Namun itu perlu dikoordinasikan lebih jauh dengan Kemenkum HAM dan KPK.
"Ya karena ini narapidana kita sedang berkoordinasi dengan mereka apakah tetap di Pondok Bambu atau di tempat lain itu diperlukan pembicaraan lebih lanjut," jelas dia.
Ketua KPK Abraham Samad juga belum bisa memberi kepastian soal nasib Rosa. Menurut dia, semua sedang dikoordinasikan. "Rutan masih dikoordinasikan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK memang sejak lama mempersiapkan rutan di gedung KPK. Rencananya, rutan itu akan berada di lantai paling bawah. Namun kendala teknis masih jadi penghalang. Terutama menyangkut keamanan tahanan dan fasilitas besuk.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sudah menyetujui permintaan KPK memiliki rumah tahanan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Pengadaan fasilitas tersebut adalah tindak lanjut atas nota kesepahaman yang ditandatangani Menkum HAM dan Ketua KPK pada Senin (9/1/2012) lalu. SK persetujuan didirikannya rutan cabang KPK ini bernomor M.HH-01.OT.01.01, tanggal 11 Januari 2012.
Perizinan Rutan di KPK ini seolah menjadi 'solusi' paling masuk akal bagi Rosa. Sebab, Rosa saat ini berstatus sebagai narapidana yang harus menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tapi di sana keselamatan mantan anak buah Nazaruddin itu harus tetap dijaga demi kepentingan penyidikan kasus Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
Pengacara Rosa, Muhammad Iskandar, mengaku belum tahu soal rencana ini. Dirinya menyerahkan semua teknis pelindungan terhadap klien-nya kepada KPK dan LPSK.
"Tidak tahu, karena dia kan statusnya narapidana," ucap Iskandar saat ditemui di Gedung LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2012).
Sementara ketua LPSK Abdul Haris Semendawai tidak menutup kemungkinan menempatkan Rosa di rutan KPK. Namun itu perlu dikoordinasikan lebih jauh dengan Kemenkum HAM dan KPK.
"Ya karena ini narapidana kita sedang berkoordinasi dengan mereka apakah tetap di Pondok Bambu atau di tempat lain itu diperlukan pembicaraan lebih lanjut," jelas dia.
Ketua KPK Abraham Samad juga belum bisa memberi kepastian soal nasib Rosa. Menurut dia, semua sedang dikoordinasikan. "Rutan masih dikoordinasikan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK memang sejak lama mempersiapkan rutan di gedung KPK. Rencananya, rutan itu akan berada di lantai paling bawah. Namun kendala teknis masih jadi penghalang. Terutama menyangkut keamanan tahanan dan fasilitas besuk.
Sumber : Detik News
0 komentar:
Posting Komentar