Karyawan Perusahaan |
Bungo-Tuntutan warga Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo,
ternyata tidak mendapat respon dari PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang
bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit. Pihak perusahaan mengaku tak
sanggup memenuhi tuntutan warga untuk ganti rugi tanah ulayat yang
diklaim milik warga Limbur tersebut.
Terkait, respon pihak
perusahaan warga mengaku tidak mau tinggal diam dan akan tetap
memperjuangkan yang dinilai merupakan haknya tersebut. Saat ini Komisi
II DPRD Bungo akan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak
perusahaan untuk mewakili warga Limbur untuk membahas persoalan ini.
Ketidaksangupan
atas tuntutan tersebut, diketahui saat pihak perusahaan melakukan
pertemuan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Limbur Lubuk
Mengkuang, yang dihadiri asisten II Setda Bungo, kadis Hutbun dan
dipimpin langsung oleh komisi II DPRD Bungo, kemarin (16/1).
Pihak
perusahaan yang diwakili oleh Herman Pratikno, GM PT TKA dalam
pertemuan kemarin, menyampaikan kepada komisi II DPRD bahwa tuntutan
warga kepada perusahaan dinilai terlalu tinggi.
“Kita tidak sanggup jika tuntutan sebesar itu,” kata Herman saat ditanya dewan perihal tuntutan warga Limbur tersebut.
Sementara
itu, Ketua Komisi II DPRD Bungo H. Hasim Ayub kepada sejumlah wartawan
mengaku akan berusaha untuk memperjuangkan mana yang menjadi hak rakyat
tanpa mengabaikan milik perusahaan yang memang telah mendapatkan izin
dari pemerintah.
“Kita
akan mengadakan pertemuan lebih lanjut setelah ini, karena tuntutan
warga di sana kepada pihak perusahaan untuk mengganti tanah ulayat
sebesar Rp 5 miliar tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan,” kata Hasim
Ayub.
Seperti
diberitakan sebelumnya, pihak PT. TKA diduga telah melakukan
penyerobotan tanah ulayat (tanah milik masyarakat) seluas 7.500 hektare,
masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk, Mengkuang pun mencoba menggugat
untuk mengambil kembali hak atas tanah tersebut dengan mendatangi kantor
DPRD Bungo.
Masyarakat
Limbur menduga PT TKA telah membuka usaha perkebunan sawit dengan
menggunakan tanah Ulayat milik mereka. Sementara itu, Camat Limbur Lubuk
Mengkuang Hasbi, ketika ditanya soal itu kemarin, mengatakan bahwa
sengketa warga dengan PT TKA sebenarnya sudah menahun, namun hingga kini
belum ada titik terangnya.
Bahkan
katanya, persoalan tersebut telah sampai ke menteri dan telah
direkomendasikan kepada Gubernur Jambi pada masa Zulkifli Nurdin untuk
segera diselesaikan. Gubernur juga telah direkomendasikan kepada Pemkab
Bungo untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Parahnya lagi, PT TKA saat
awal sengketa diduga tidak memiliki izin penggunaan wilayah di Provinsi
Jambi, khususnya di Kecamatan Limbur, Kabupaten Bungo.
Sumber : JI
0 komentar:
Posting Komentar