Berdasarkan hasil otopsi, kakak beradik itu tewas gantung diri. Tapi polisi tetap mengusut
Markas Besar Polri masih menyelidiki
dugaan unsur penganiayaan atas kematian kakak beradik Budri (17 tahun)
dan Faisal Akbar (14 tahun) di Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil otopsi kedua kakak beradik itu ditemukan tewas karena
gantung diri.
"Iya bunuh diri, tapi apakah sebelum digantung ada penganiayaan itu masalah lain. Tewasnya itu gantung diri. Apakah saat menangkap terjadi penganiayaan? Ini kami sedang selidiki," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Selasa 17 Januari 2012.
Saat ini, Polri sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sembilan anggota polisi. Tujuh orang merupakan anggota Polsek dan dua anggota Polres Sijunjung. Namun, sanksi dijatuhkan karena ada unsur kelalaian.
"Sudah diperiksa kemarin, dan sudah kami lakukan penegakan hukum baik profesi, kode etik maupun pidananya," kata Sutarman. Untuk mengetahui apakah adanya dugaan penganiayaan, Mabes Polri mengutus tim penyidik Polda Sumatera Barat. Penyidikan sudah berjalan.
"Kalau memang bisa dibuktikan penganiayaan itu ada, kami arahkan pada penyidik Polda untuk melakukan penyidikan secara obyektif. Baik pelanggaran hukum maupun kode etik," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sutarman mengatakan, penyebab kakak beradik itu tewas karena gantung diri berdasarkan hasil otopsi. Hasil otopsi menyebut adanya tekanan di bagian leher.
"Adanya tekanan di leher itulah yang menyebabkan tewas. Tapi kalau ada indikasi penganiayaan itu akan jadi masalah lain," kata Sutarman.
"Iya bunuh diri, tapi apakah sebelum digantung ada penganiayaan itu masalah lain. Tewasnya itu gantung diri. Apakah saat menangkap terjadi penganiayaan? Ini kami sedang selidiki," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Selasa 17 Januari 2012.
Saat ini, Polri sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sembilan anggota polisi. Tujuh orang merupakan anggota Polsek dan dua anggota Polres Sijunjung. Namun, sanksi dijatuhkan karena ada unsur kelalaian.
"Sudah diperiksa kemarin, dan sudah kami lakukan penegakan hukum baik profesi, kode etik maupun pidananya," kata Sutarman. Untuk mengetahui apakah adanya dugaan penganiayaan, Mabes Polri mengutus tim penyidik Polda Sumatera Barat. Penyidikan sudah berjalan.
"Kalau memang bisa dibuktikan penganiayaan itu ada, kami arahkan pada penyidik Polda untuk melakukan penyidikan secara obyektif. Baik pelanggaran hukum maupun kode etik," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sutarman mengatakan, penyebab kakak beradik itu tewas karena gantung diri berdasarkan hasil otopsi. Hasil otopsi menyebut adanya tekanan di bagian leher.
"Adanya tekanan di leher itulah yang menyebabkan tewas. Tapi kalau ada indikasi penganiayaan itu akan jadi masalah lain," kata Sutarman.
Sumber : VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar