Sebanyak 89 persen pengaduan telah diklaim satgas telah ditindaklanjuti.
VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia
Hukum sudah berakhir masa tugasnya pada 30 Desember 2011. Sepanjang
tugasnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai Satgas PMH berhasil
melaksanakan tugas serta kewenangan berupa koordinasi, evaluasi,
koreksi, dan pemantauan. Selama dua tahun, Satgas PMH menerima
hampir 5.000 pengaduan masyarakat. Menurut rilis pers Satgas PMH,
sebanyak 4.401 pengaduan atau 89 persen telah dipelajari untuk kemudian
ditindaklanjuti.
Menurut Ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto, karena penegakan hukum dinilai telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum terkait, maka Presiden memutuskan tidak memperpanjang kelembagaan ini.
"Adapun beberapa fungsinya antara lain pembenahan sistem, pengaduan dan tindak-lanjut, serta pelaksanaan koordinasi, dialihkan ke Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan," kata Kuntoro.
Tidak dilanjutkan kelembagaan Satgas PMH pun dilakukan untuk mendorong dan mempercepat perbaikan sistem di lembaga-lembaga penegakan hukum serta memperkuat lembaga-lembaga pengawas eksternal penegakan hukum. Antara lain, seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan.
Namun, menurut Kuntoro, lembaga penegak hukum tak boleh mengendorkan mata dari praktek mafia hukum yang masih berlangsung. Apalagi, modus praktek mafia hukum dirasakan semakin canggih. “Untuk mengimbangi kegigihan mafia hukum, tiada jalan lain kecuali kegigihan kerja kita harus ditingkatkan lebih dari sebelumnya,” ujar Kuntoro.
Menurut Ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto, karena penegakan hukum dinilai telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum terkait, maka Presiden memutuskan tidak memperpanjang kelembagaan ini.
"Adapun beberapa fungsinya antara lain pembenahan sistem, pengaduan dan tindak-lanjut, serta pelaksanaan koordinasi, dialihkan ke Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan," kata Kuntoro.
Tidak dilanjutkan kelembagaan Satgas PMH pun dilakukan untuk mendorong dan mempercepat perbaikan sistem di lembaga-lembaga penegakan hukum serta memperkuat lembaga-lembaga pengawas eksternal penegakan hukum. Antara lain, seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan.
Namun, menurut Kuntoro, lembaga penegak hukum tak boleh mengendorkan mata dari praktek mafia hukum yang masih berlangsung. Apalagi, modus praktek mafia hukum dirasakan semakin canggih. “Untuk mengimbangi kegigihan mafia hukum, tiada jalan lain kecuali kegigihan kerja kita harus ditingkatkan lebih dari sebelumnya,” ujar Kuntoro.
Sumber : vivanews
0 komentar:
Posting Komentar