Selasa, 10 Januari 2012
Wah
dengar judulnya saja sudah seram. Masalahnya bukan dibayar atau tidak
dibayar, tapi kalau anda mati uangnya tentu buat ahli waris anda.
Setujukah anda mati buat mereka ? Setuju atau tidak saya rasa anda perlu
lanjutkan membacanya
Syaratnya ada 2, yang pertama anda terdaftar dalam program ini dan yang kedua anda benar-benar harus mati, bukan sekarat karena kalau anda sekarat buat berobatpun anda tidak dilayani dalam program ini
Apa hak yang diperoleh :
1. Santuna kematian sebesar Rp. 10.000.000
2. Santunan pemakaman sebesar Rp. Rp. 2.000.000
3. Santunan berkala Rp. 200.000 selama 24 bulan
Total = Rp. 16.800.000 per jiwa
Masih kurang ? mau dapat yang lebih lagi ? bisa anda bisa bunuh diri dilokasi kerja anda saat jam kerja. Anda akan mendapatkan :
1. 60 % x 80 bulan upah, jika menggunakan UMR sekitar Rp. 1.100.000 = Rp. 52.800.000
2. Santunan pemakaman sebesar Rp. Rp. 2.000.000
3. Santunan berkala Rp. 200.000 selama 24 bulan
Total = Rp. 59.600.000 per jiwa ... wau angka cukup besar kan ?
Programnya adalah program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian yang diatur dalam UU RI no 3 tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Jika anda seorang karyawan disebuah perusahaan, pastikan perusahaan
tempat anda bekerja sudah ikut program yang diselenggarakan oleh PT. jamsostek ini
Menurut
saya kalau malaikat isroil sudah datang menjemput tidak satu detik pun
bisa diundur masalahnya adalah jangan sampai pihak yang ditinggalkan
jangan sampai mengutuk kita karena tidak meninggalkan harta yang cukup
buat mereka. Jadi mati dibayar itu biasa, bunuh diri dibayar itu baru luar biasa untuk melunasi hutang piutang disaat hidup dan sisanya bisa untuk melanjutkan sisa hidup didunia ini
waaah..kata pengantarnya sangat menarik walaupun lumayan seram juga
BalasHapus