Latest News
Kamis, 12 Januari 2012

Dua Pejabat PU Kerinci Diadukan ke Polisi

Tribun Jambi - Senin, 9 Januari 2012 22:18 WIB


TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kerinci dilaporkan ke polisi.
Pengaduan itu disampaikan oleh pengurus satu LSM, atas dugaan praktik penipuan dan penyalahgunaan wewenang oleh dua pejabat setingkat kabid tersebut.

Diduga, dua kabid tersebut telah melakukan pungutan sejumlah uang kepada 19 kontraktor, dengan diiming-imingkan paket proyek setelah uang disetor oleh kontraktor. Dalam pungutan tersebut, juga dibantu oleh seorang pegawai di Dinas PU Kabupaten Kerinci.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dipungut kepada kontraktor totalnya mencapai Rp 1,2 miliar. Dari berkas laporannya, ditujukan kepada Kapolri di Jakarta, Ketua Kompolnas di Jakarta, dan Kapolda di Jambi, serta Kapolres Kerinci di Sungaipenuh.

Berkas laporan tertanggal 4 Januari 2012 dengan nomor 02/LP/LSM- GEGER/I/2012, dijelaskan bahwa dua pejabat pada Dinas PU Kerinci tersebut diduga melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.

Sementara uang yang dipungut dari kontraktor atau rekanan bervariasi, dan disebutkan sebagai fee sukses sebesar 10 persen dari jumlah dana proyek yang dijanjikan.

"Terkuaknya pungutan tersebut berdasarkan surat pernyataan dari Deri Efendi tertanggal 25 Oktober 2011, sebagai orang yang disuruh untuk mengambil uang kepada kontraktor,” ungkap Zoni Irawan, Ketua Umum LSM Geger.

Dalam surat itu, kata dia, Deri mengaku dirinya yang telah memungut uang kepada kontraktor. Uang tersebut dikatakan untuk keperluan administrasi dan pemungutan uang tersebut atas perintah kedua kabid di Dinas PU Kerinci.  Uang yang telah dipungut oleh Deri,” tutur Zoni.

Dikatakannya, terhadap kasus tersebut juga sudah pernah dilaporkan kepada Polres Kerinci, oleh kontraktor yang menjadi korban. Pihak Polres juga sudah menindak laporan tersebut. Dengan diperiksanya saksi pelapor dan saksi Darmailen, serta Khusairi.

Menurutnya, jika benar kedua pejabat Dinas PU Kerinci tersebut melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang, maka keduanya dapat dinyatakan melanggar pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tidak pidana korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Kabupaten Kerinci, Untung Yasril, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.  Mungkin saya kurang tepat untuk berkomentar. Sebaiknya tanyakan saja pada orang yang bersangkutan,”ungkapnya.

Sedangkan kedua kabid yang dimaksud, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon seluler milik keduanya, saat dihubungi tidak aktif.

Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, melalui KBO Reskrim, IPTU Asmar, membenarkan adanya laporan terkait dua pejabat di dinas PU Kerinci tersebut. Ia mengatakan, dari keterangan Khusairi sendiri, mengaku tidak pernah memberikan iming-iming proyek kepada kontraktor.

Penulis : edijanuar

Sumber : Tribun Jambi
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dua Pejabat PU Kerinci Diadukan ke Polisi Rating: 5 Reviewed By: Register Center